Dedi Mulyadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Dedi Mulyadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Diduga Beri Kesaksian Palsu Soal Kasus Vina, Ketua RT Dilaporkan ke Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 25 Juni 2024 22:38
Jakarta: Pasren, Ketua Rukun Tetangga (RT) di Cirebon, Jawa Barat Tahun 2016 dilaporkan atas dugaan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. Pelaporan dilayangkan kuasa hukum para terpidana di Bareskrim Polri.
 
"Baik, hari ini kami akan membuat laporan polisi yang dibuat oleh keluarga para terpidana, dan kami mendampingi selaku kuasa hukum," kata seorang pengacara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Roelly Pangabean di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.
 
Roelly mengaku telah menyiapkan alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan dari pernyataan-pernyataan serta putusan pengadilan. Selain itu, dia juga mengantongi bukti elektronik berupa video-yang diperlihatkan kepada penyidik.

"Tentu nanti akan kita lengkapi dengan keterangan ahli. Saya kira itu yang kita sampaikan bukti-bukti itu kepada pihak Mabes Polri," ujar dia.
 
Sementara itu, politikus Dedi Mulyadi yang mendampingi keluarga terpidana menyebut apa yang disampaikan ketua RT pada 2016 itu tidak benar. Keluarga terpidana membantah mengenai permohonan kepada Ketua RT agar berbohong saat pemeriksaan dengan iming-iming uang.
 
Makanya, kata Dedi, keluarga terpidana datang ke Bareskrim Polri. Selain melaporkan ketua RT, juga berharap Polri menguji kebenaran perihal pernyataan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibacakan pada persidangan pada 2016 silam.
 
"Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan pak RT, pak RT Pasren meminta agar pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi.
 
Baca juga: Keluarga Terpidana Kasus Vina Bantah Imingi Uang ke Ketua RT untuk Berbohong

Eks anggota DPR ini mengungkap bahwa dalam BAP itu Pak RT membantah para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Kemudian, keluarga terpidana dituduh memohon kepada Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap dan tidak berada di lokasi pembunuhan.
 
"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, pak RT Pasren yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," ujar dia.
 
Laporan ini dilayangkan Aminah, yang mewakili terpidana Eko Ramadhani, Sudirman, Supriyanto, Hadi Saputra, Jaya. Laporan polisi teregistrasi dengan nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 Juni 2024.
 
Terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP pada persidangan perkara pidana bulan Januari-Mei 2017 di Pengadilan Negeri Cirebon. Ada dua terlapor dalam laporan ini yakni Abdul Pasren dan Mohammad Nurdhatul Kahfi.
 
Polda Jawa Barat menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian alias Eky yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
 
Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal. Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup.
 
Sementara itu, Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur dihukum delapan tahun penjara. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
 
Selain delapan tersangka, Polda Jabar menetapkan tiga buron. Ketiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ialah Pegi Setiawan alias Perong, Andi dan Dani.
 
Delapan tahun berlalu, polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong di Bandung pada Selasa malam, 21 Mei 2024. Namun, dua DPO Andi dan Dani dihilangkan karena dinilai hanya keterangan fiktif dari pelaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan