Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penggunaan duit investasi senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero). Sejumlah saksi menyatakan dana itu diputarkan pada tiga jenis usaha.
“Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukun, dan ada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Asep enggan memberikan rincian lebih jauh karena khawatir mengganggu penyidikan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Hingga kini, KPK belum bisa memastikan dana Rp1 triliun itu berkaitan dengan dugaan rasuah yang diusut atau tidak.
“Ini (dana Rp1 triliun) digunakan untuk investasinya,” ucap Asep.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Jakarta:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penggunaan duit investasi senilai Rp1 triliun di PT
Taspen (Persero). Sejumlah saksi menyatakan dana itu diputarkan pada tiga jenis usaha.
“Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukun, dan ada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.
Asep enggan memberikan rincian lebih jauh karena khawatir mengganggu penyidikan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Hingga kini, KPK belum bisa memastikan dana Rp1 triliun itu berkaitan dengan dugaan rasuah yang diusut atau tidak.
“Ini (dana Rp1 triliun) digunakan untuk investasinya,” ucap Asep.
KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen (Persero), dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.
KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)