Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

7 Anggota PPLN Divonis Bersalah Tapi Tak Dipenjara, Kok Bisa?

Candra Yuri Nuralam • 21 Maret 2024 18:57
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung membacakan vonis kasus pemalsuan data pemilih di Kuala Lumpur untuk Pemilu 2024. Sebanyak tujuh anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) divonis bersalah dan divonis penjara selama empat bulan.
 
“Pidana masing-masing-masing selama empat bulan (penjara),” kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024.
 
Sebanyak tujuh anggota PPLN itu yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil, dan Masduki. Hukuman penjara itu tidak perlu dijalani karena di bawah setahun.

“Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir,” ujar Buyung.
 
Baca juga: Banyak Saksi Gugatan MK yang Diintimidasi, Tim Hukum AMIN Ungkap Fakta Ini

 
Majelis juga memberikan pidana denda kepada mereka semua. Masing-masing-masing harus membayar Rp5 juta dalam waktu setahun setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," ucap Buyung.
 
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Penuntut umum sejatinya meminta mereka dihukum penjara selama enam bulan. Hanya Masduki yang diminta menjalani hukuman kurungan itu.
 
Dalam kasus ini, para terdakwa kedapatan memalsukan data dan daftar pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka juga memindahkan daftar pemilih di tempat pemungutan suara ke mode kotak suara keliling dan pos dengan alamat yang tidak jelas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan