Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Medcom.id/Siti Yona
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Medcom.id/Siti Yona

Cerita Kapolda Metro Soal Penanganan Kasus Kebocoran Data Korupsi di ESDM

Siti Yona Hukmana • 28 Desember 2023 17:40
Jakarta: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menceritakan proses penanganan kasus dugaan bocornya surat perintah penyelidikan (sprinlidik) kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam pengusutan disebutkan ada perbedaan pandangan Polda Metro dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
 
"Karena apa? Kemarin sebenarnya antara kami dan Dewas itu harusnya sejalan di kebocoran yang pertama. Bahkan, yang pertama itu ada pertentangan. Bahkan saya lagi yang dituduh, bahkan itu yang membocorkan itu deputi. Saya juga lucu-lucu," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Desember 2023.
 
Dia mengaku bisa saja cerita panjang lebar tentang hubungan dengan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Namun, hal itu urung dia lakukan.

"Karena apa? Karena saya sangat-sangat menghargai di KPK," ujar mantan Deputi Penindakan KPK itu.
 
Di samping itu, Karyoto meyakini kasus dugaan kebocoran ESDM merupakan peristiwa pidana dan tersangkanya sudah jelas. Namun, dia belum bisa membeberkan secara detail.
 
"Siapa yang berbohong, siapa yang mengingkari. Bahkan, saya yakin, kami pun melakukan konfrontasi ya Pak Dir (Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak) ya mana persaksian antara satu, dua, tiga, empat dengan satu orang beda sekali, itu teknis ya," ungkap Karyoto.
 
Karyoto mengungkit tentang kode etik pimpinan KPK. Menurut dia, putusan pelanggaran etik terhadap pimpinan KPK yang melanggar itu sangat berat.
 
"Sangat berat, orang yang sudah masuk KPK itu dianggap manusia setengah dewa, dianggap suci nah sekarang baru terbuka kan, rekan-rekan bagaimana kemarin Dewas live itu membacakan putusan (etik Firli Bahuri) itu masyarakat Indonesia sudah bisa menilai masalah itu ya," tutur dia.
 
Baca juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditahan, Ini Alasan Kapolda Metro

Kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK terkait kasus korupsi di Kementerian ESDM ini telah masuk tahap penyidikan. Namun, Polda Metro belum menetapkan tersangka.
 
Polda Metro menyelidiki kasus ini berbekal laporan polisi nomor: LP/1951/IV/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 April 2023. Laporan dilayangkan Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho. Sementara, untuk terlapor tertulis masih dalam penyelidikan atau lidik.
 
Adapun dalam laporan tersebut, terlapor dipersangkakan dugaan tindak pidana kejahatan keterbatasan informasi publik. Dengan menyertakan Pasal 54 dan atau Pasal 112 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang keterbukaan informasi publik. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan