Jakarta: Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menyerahkan berkas perkara tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Berkas itu diserahkan kepada Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 6 Oktober 2023.
Penyerahan berkas perkara itu dilakukan oleh Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
"Pada hari ini berkas perkara Praka RM bersama dua tersangka lainnya kita serahkan ke Oditur Militer II 07/Jakarta," kata Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat penyerahan berkas perkara, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dia mengungkap mulanya penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada akhir September 2023. Namun karena ada perbaikan dan koreksi, berkas baru bisa diserahkan hari ini.
"Proses ini sudah menjadi kewenangan Odmil. Proses penyidikan di Pomdam sudah selesai. Bila nanti ada perbaikan, kita akan koordinasikan lagi," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, mengatakan setelah pelimpahan dilakukan pihaknya segera melakukan penelitian berkas perkara ketiga tersangka. Bila dari hasil penelitian Oditur Militer selaku JPU dalam peradilan militer berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Jika lengkap akan kami olah dalam waktu singkat. Mudah-mudahan maksimal dua minggu sudah kami bisa selesaikan sesuai dengan jadwal yang kami buat," ujar dia.
Tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan pembunuhan berencana itu, yakni Praka RM merupakan anggota Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J adalah anggota Kodam Iskandar Muda. Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi.
Yakni primer Pasal 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Korban yakni Imam Masykur adalah perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga prajurit itu kepada warga juga mengaku sebagai polisi.
Di dalam kendaraan, para pelaku pun menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka jika tidak segera diberi uang Rp50 juta maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.
Pelaku menganiaya Imam Masykur di dalam mobil. Tiga prajurit itu sempat berhenti ke toko kedua dan menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang selamat, dijemput di tokonya di area Condet, Jakarta.
Para pelaku memutuskan melepas H setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal. Korban H dilepaskan oleh para pelaku di sekitar Tol Cikeas setelah dia juga dianiaya oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.
Toko-toko kosmetik yang dijaga oleh H dan Imam Masykur diketahui merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal. Tiga prajurit itu diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.
Jakarta: Penyidik Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menyerahkan berkas perkara tiga oknum
prajurit TNI AD yang diduga melakukan
penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur. Berkas itu diserahkan kepada Oditurat Militer (Odmil) II-07/Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 6 Oktober 2023.
Penyerahan berkas perkara itu dilakukan oleh Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada Kepala Oditur Militer II-07/Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
"Pada hari ini berkas perkara Praka RM bersama dua tersangka lainnya kita serahkan ke Oditur Militer II 07/Jakarta," kata Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat penyerahan berkas perkara, Jumat, 6 Oktober 2023.
Dia mengungkap mulanya penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada akhir September 2023. Namun karena ada perbaikan dan koreksi, berkas baru bisa diserahkan hari ini.
"Proses ini sudah menjadi kewenangan Odmil. Proses penyidikan di Pomdam sudah selesai. Bila nanti ada perbaikan, kita akan koordinasikan lagi," ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, mengatakan setelah pelimpahan dilakukan pihaknya segera melakukan penelitian berkas perkara ketiga tersangka. Bila dari hasil penelitian Oditur Militer selaku JPU dalam peradilan militer berkas perkara dinyatakan lengkap, maka berkas segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Jika lengkap akan kami olah dalam waktu singkat. Mudah-mudahan maksimal dua minggu sudah kami bisa selesaikan sesuai dengan jadwal yang kami buat," ujar dia.
Tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga melakukan pembunuhan berencana itu, yakni Praka RM merupakan anggota Paspampres, Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J adalah anggota Kodam Iskandar Muda. Ketiga tersangka disangkakan pasal kombinasi.
Yakni primer Pasal 340 KUHP juncto 55 KUHP ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kemudian subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat KUHP tentang penganiayaan, Pasal 328 tentang penculikan.
Korban yakni Imam Masykur adalah perantau asal Aceh yang bekerja sebagai penjaga toko kosmetik di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, yang diyakini menjual obat-obatan golongan G (obat keras) secara ilegal. Para pelaku menculik Imam Masykur dari sebuah toko kosmetik yang dia jaga di sekitaran Rempoa, Tangerang Selatan, Banten, pada 12 Agustus 2023.
Dalam aksinya itu, para pelaku sempat memancing perhatian warga sekitar toko, terutama saat mereka memaksa Imam Masykur masuk ke mobil. Tiga prajurit itu kepada warga juga mengaku sebagai polisi.
Di dalam kendaraan, para pelaku pun menganiaya Imam Masykur sembari memeras korban. Para pelaku sempat menghubungi keluarga korban dan mengancam mereka jika tidak segera diberi uang Rp50 juta maka Imam Masykur akan dibunuh dan jasadnya dibuang ke sungai.
Keluarga korban sempat meminta waktu kepada para pelaku, tetapi nyawa Imam Masykur tidak tertolong. Hasil autopsi di RSPAD menunjukkan Imam Masykur meninggal karena benturan keras di area leher hingga mengakibatkan pendarahan otak.
Pelaku menganiaya Imam Masykur di dalam mobil. Tiga prajurit itu sempat berhenti ke toko kedua dan menculik penjaga toko kosmetik lainnya, berinisial H. Korban kedua itu, yang selamat, dijemput di tokonya di area Condet, Jakarta.
Para pelaku memutuskan melepas H setelah panik mengetahui Imam Masykur meninggal. Korban H dilepaskan oleh para pelaku di sekitar Tol Cikeas setelah dia juga dianiaya oleh Praka RM, Praka HS, dan Praka J.
Dari hasil rekonstruksi, penyidik mengetahui Imam Masykur meninggal saat mobil melintas di Tol Cimanggis. Para pelaku kemudian membuang jasad korban di Waduk Jatiluhur di Purwakarta hingga akhirnya mayatnya ditemukan oleh warga di sekitar Karawang.
Toko-toko kosmetik yang dijaga oleh H dan Imam Masykur diketahui merupakan kedok untuk menjual obat-obatan golongan G (obat keras yang membutuhkan resep dokter) secara ilegal. Tiga prajurit itu diyakini oleh penyidik kerap mengincar toko-toko obat ilegal berkedok toko kosmetik untuk memeras para penjual atau penjaga toko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)