Fauziah Ibu dari korban Imam Masykur, pemuda Aceh yang disiksa hingga tewas oleh oknum anggota TNI. Foto: Istimewa
Fauziah Ibu dari korban Imam Masykur, pemuda Aceh yang disiksa hingga tewas oleh oknum anggota TNI. Foto: Istimewa

Ibunda Imam Masykur Minta Oknum Paspampres Pembunuh Anaknya Dihukum Mati

Fajri Fatmawati • 16 September 2023 18:31
Banda Aceh: Fauziah, ibu dari Imam Masykur korban pembunuhan oknum TNI, meminta pelaku dihukum seberat-beratnya. Fauziah berharap pelaku dihukum dengan pasal 340 KUHP.
 
"Harapan saya selaku ibu dari almarhum Imam Masykur, berikan hukuman seadil-adil mungkin seperti yang telah diucapkan oleh Bapak Panglima TNI sendiri dengan pasal 340 KUHP, jangan diubah-ubah," kata Fauziah pada konferensi pers bersama tim kuasa hukum 911 Hotman Paris di Banda Aceh, Sabtu, 16 September 2023.
 
Isi Pasal 340 KUHP yakni, barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Fauziah menceritakan, dalam kasus pembunuhan yang dialami oleh anaknya dilakukan oleh beberapa oknum TNI, yang dimana keadaan anaknya yang pada saat kejadian sedang bekerja di sebuah kios milik korban.
 
Baca: Saya Tidak Sanggup Lagi, Pesan Korban Penculikan Oknum Paspampres ke Ibundanya,

"Lalu dihampiri oleh sekelompok orang tersebut dan langsung memasuki tempat kerja anak saya," ungkapnya.
 
Kemudian, para oknum TNI tersebut langsung membawa Imam Masykur ke mobil, berselang 1 jam kemudian korban menelpon abang sepupunya untuk meminta uang Rp50 juta.
 
"Kejadian itu terjadi pada 12 agustus 2023 dan anak saya ditemukan meninggal dunia pada tanggal 23 Agustus 2023 di rumah sakit kerawang pada hari rabu jam 7 malam," jelasnya.
 
Sebelumnya, penganiayaan ini terekam video dan diunggah di media sosial. Pantauan Medcom.id, tampak seseorang merekam dari arah belakang pria yang terduduk dengan kondisi punggung lebam dan berdarah-darah. Pria dengan kondisi punggung terluka itu disekap oknum TNI.
 
Karena uang tebusan Rp 50 juta yang diminta oleh oknum anggota TNI itu tidak dipenuhi nyawa Imam pun melayang. Aksi itu dilakukan karena tahu Imam menjual obat ilegal. Pelaku juga mengaku sebagai anggota Polri.
 
Imam dibuang ke sungai usai diculik dan dianiaya hingga tewas. Jasad Imam ditemukan di Sungai Cibogo, Karawang, Jawa Barat pada Jumat, 18 Agustus 2023. 
 
Dari kejadian yang menewaskan pemuda Aceh itu, sebanyak tiga oknum anggota TNI menjadi tersangka. Salah satu pelaku merupakan anggota dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
  
Berikut identitas ketiga oknum anggota TNI tersebut, Praka RM anggota pasukan Paspampres, Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD. Sedangkan, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
 
Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar, mengatakan, ketiga tersangka telah ditahan. Mereka mendekam di Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan