Jakarta: Polisi berhasil menangkap Argiyan Arbirama , 20, pelaku pembunuhan mahasiswi KRA, 20, di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (Jabar). Polisi diminta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku karena pelaku juga mempekosa korban.
“Rasanya, pelaku biadab seperti ini makin hari makin banyak saja. Apa kurang keras hukum di negeri ini? Perempuan di Indonesia punya hak untuk merasa aman, dan kewajiban negara untuk menyediakan itu. Jika sudah terlanjur terjadi seperti ini, maka yang bisa dilakukan negara adalah hukum seberat-beratnya, agar mencegah hal yang sama terjadi lagi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem menginginkan pelaku dihukum berat agar menimbulkan efek jera. Sehingga, tidak ada lagi pihak-pihak yang berbuat seenaknya terhadap nyawa seseorang.
"Jadi peringatan untuk masyarakat secara luas agar, selalu berpikir 1.000 kali terlebih dahulu sebelum bertindak. Ingat, negara ini negara hukum, tidak bisa seenaknya berbuat,” ungkap dia.
Hukuman berat kepada pelaku juga dinilai sebagai keberpihakan terhadap keluarga korban. Anggota legislatif asal Tanjung Priok itu menegaskan negara harus berpihak pada korban.
“Kalau para pelakunya semakin brutal, hukumnya juga harus ditegakkan dengan semakin tegas. Biar posisi negara jelas, selalu membela dan memberi keadilan kepada korban, serta hukuman bagi para pelaku kejahatan," sebut dia.
Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu mengajak masyarakat memantau perkembangan proses kasus ini. Dirinya tidak ingin mendengar kabar bahwa, pelaku dijerat dengan hukuman yang ringan.
“Saya dan masyarakat pantau langsung prosesnya. Ada janggal sedikit saja, akan langsung kami suarakan,” ujar dia.
Polisi menetapkan Argiyan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi berinisial KRA di Sukmajaya, Depok. Argiyan terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.
Jakarta: Polisi berhasil menangkap Argiyan Arbirama , 20, pelaku
pembunuhan mahasiswi KRA, 20, di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat (
Jabar). Polisi diminta memberikan hukuman maksimal kepada pelaku karena pelaku juga mempekosa korban.
“Rasanya, pelaku biadab seperti ini makin hari makin banyak saja. Apa kurang keras hukum di negeri ini? Perempuan di Indonesia punya hak untuk merasa aman, dan kewajiban negara untuk menyediakan itu. Jika sudah terlanjur terjadi seperti ini, maka yang bisa dilakukan negara adalah hukum seberat-beratnya, agar mencegah hal yang sama terjadi lagi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.
Bendahara Umum (Bendum) DPP
Partai NasDem menginginkan pelaku dihukum berat agar menimbulkan efek jera. Sehingga, tidak ada lagi pihak-pihak yang berbuat seenaknya terhadap nyawa seseorang.
"Jadi peringatan untuk masyarakat secara luas agar, selalu berpikir 1.000 kali terlebih dahulu sebelum bertindak. Ingat, negara ini negara hukum, tidak bisa seenaknya berbuat,” ungkap dia.
Hukuman berat kepada pelaku juga dinilai sebagai keberpihakan terhadap keluarga korban. Anggota legislatif asal Tanjung Priok itu menegaskan negara harus berpihak pada korban.
“Kalau para pelakunya semakin brutal, hukumnya juga harus ditegakkan dengan semakin tegas. Biar posisi negara jelas, selalu membela dan memberi keadilan kepada korban, serta hukuman bagi para pelaku kejahatan," sebut dia.
Calon Anggota Legislatif (
Caleg) DPR asal Daerah Pemilihan (Dapil)
DKI Jakarta III itu mengajak masyarakat memantau perkembangan proses kasus ini. Dirinya tidak ingin mendengar kabar bahwa, pelaku dijerat dengan hukuman yang ringan.
“Saya dan masyarakat pantau langsung prosesnya. Ada janggal sedikit saja, akan langsung kami suarakan,” ujar dia.
Polisi menetapkan Argiyan sebagai tersangka pembunuhan mahasiswi berinisial KRA di Sukmajaya, Depok. Argiyan terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Untuk tersangka kita jerat dengan pasal pembunuhan, yaitu sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan atau pasal perkosaan, Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra di Polda Metro Jaya, Senin, 22 Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)