Jakarta: Majelis Hakim menilai Hotel Angkasa tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Sebab, nama pemilik dalam suratnya, yakni pihak swasta Rijatono Lakka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menarik Hotel Angkasa. Lembaga Antirasuah meyakini aset tersebut berkaitan dengan perkara Lukas Enembe.
"Nanti akan dipertimbangkan sebagai bahan langkah hukum berikutnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 20 Oktober 2023.
Dalam persidangan, majelis menilai hotel itu dibangun jauh sebelum penerimaan suap dan gratifikasi berlangsung. Status kepemilikan Rijatono juga menguatkan keyakinan hakim, aset tersebut bukan milik Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci langkah lanjutan yang dimaksud. Jaksa masih menganalisis keseluruhan putusannya.
Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.
Jakarta: Majelis Hakim menilai Hotel Angkasa tidak berkaitan dengan kasus dugaan
suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua
Lukas Enembe. Sebab, nama pemilik dalam suratnya, yakni pihak swasta Rijatono Lakka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menarik Hotel Angkasa. Lembaga Antirasuah meyakini aset tersebut berkaitan dengan perkara Lukas Enembe.
"Nanti akan dipertimbangkan sebagai bahan langkah hukum berikutnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada
Medcom.id, Jumat, 20 Oktober 2023.
Dalam persidangan, majelis menilai hotel itu dibangun jauh sebelum penerimaan suap dan gratifikasi berlangsung. Status kepemilikan Rijatono juga menguatkan keyakinan hakim, aset tersebut bukan milik Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci langkah lanjutan yang dimaksud. Jaksa masih menganalisis keseluruhan putusannya.
Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)