Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menarik Hotel Angkasa. Lembaga Antirasuah meyakini aset tersebut berkaitan dengan perkara Lukas Enembe.
"Nanti akan dipertimbangkan sebagai bahan langkah hukum berikutnya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 20 Oktober 2023.
Dalam persidangan, majelis menilai hotel itu dibangun jauh sebelum penerimaan suap dan gratifikasi berlangsung. Status kepemilikan Rijatono juga menguatkan keyakinan hakim, aset tersebut bukan milik Lukas Enembe.
| Baca Juga: Tak Mau Gegabah, KPK Utamakan Analisis Vonis Lukas Enembe |
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci langkah lanjutan yang dimaksud. Jaksa masih menganalisis keseluruhan putusannya.
Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id