"Jaksa pasti akan analisis pertimbangan majelis hakim," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Jumat, 20 Oktober 2023.
Analisis dinilai penting karena putusan untuk Lukas di bawah tuntutan jaksa. Hukuman penjaranya hanya delapan tahun, padahal, yang diminta jaksa 10 tahun.
Pidana pengganti untuk Lukas juga di bawah tuntutan jaksa, yakni Rp19.690.793.900. Sedangkan, jaksa penuntut umum menuntut uang pengganti Rp47.833.485.350.
Jaksa memilih opsi pikir-pikir untuk banding atas vonis Lukas Enembe. Sikap KPK bakal ditentukan setelah tujuh hari dari putusan dibacakan.
"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.
| Baca Juga: Divonis 8 Tahun, Lukas Enembe 'Melawan' |
Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id