Mantan Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. (Foto: MI/Mohamad Irfan)
Mantan Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. (Foto: MI/Mohamad Irfan)

Andi Taufan Tiro Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Surya Perkasa • 15 Mei 2017 22:39
medcom.id, Jakarta: Satu lagi politikus yang duduk Parlemen Senayan dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat. Kali ini giliran mantan Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro.
 
"Sudah lakukan eksekusi terhadap Andi Taufan Tiro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Mei 2017.
 
Andi akan menjalani masa hukuman sembilan tahun penjara sesuai vonis yang diberikan Pengadilan Tipikor Jakarta. Andi sebelumnya telah dibuktikan menerima suap dari dana aspirasi Komisi V DPR untuk program di bawah Kementerian PUPR.

(Baca: Andi Taufan Tiro Divonis 9 Tahun Penjara)
 
Andi terbukti menerima suap Rp7,4 miliar untuk meloloskan proyek pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Malulu dan Maluku Utara. Uang tersebut diterimanya dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
 
Selain vonis penjara 9 tahun, dia juga terkena denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain Andi, sejumlah anggota Komisi V DPR lainnya juga ikut terseret.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan