medcom.id, Jakarta: Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro divonis penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Politikus PAN ini terbukti bersalah menerima suap untuk mengatur program dana aspirasi dalam proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 26 April 2017.
Andi terbukti menerima suap yang totalnya sebesar Rp7,4 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar. Uang tersebut diterima Andi sebagai kompensasi penggunaan program aspirasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Uang tersebut digunakan oleh Andi untuk pelesiran ke Eropa. Selain itu uang digunakan Andi untuk menunjang kegiatan politiknya.
Hal yang memberatkan hukuman Andi yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme. Andi juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Sementara itu hal yang dianggap meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum. "Terdakwa juga telah mengembalikan uang Rp500 juta ke KPK," kata hakim Fahzal.
Andi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
medcom.id, Jakarta: Mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro divonis penjara 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Politikus PAN ini terbukti bersalah menerima suap untuk mengatur program dana aspirasi dalam proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara.
"Menyatakan terdakwa Andi Taufan Tiro, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 26 April 2017.
Andi terbukti menerima suap yang totalnya sebesar Rp7,4 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar. Uang tersebut diterima Andi sebagai kompensasi penggunaan program aspirasi di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Uang tersebut digunakan oleh Andi untuk pelesiran ke Eropa. Selain itu uang digunakan Andi untuk menunjang kegiatan politiknya.
Hal yang memberatkan hukuman Andi yakni tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme. Andi juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Sementara itu hal yang dianggap meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum. "Terdakwa juga telah mengembalikan uang Rp500 juta ke KPK," kata hakim Fahzal.
Andi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)