Ilustrasi BPK. Foto: Antara Foto/Andika Wahyu.
Ilustrasi BPK. Foto: Antara Foto/Andika Wahyu.

Auditor BPK Diperiksa KPK

Surya Perkasa • 31 Mei 2017 11:21
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi untuk menggali informasi seputar dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi saksi pertama yang dipanggil.
 
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan Andi Bonanganom selaku auditor BPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Rabu 31 Mei 2017.
 
Febri menyebut, Andi dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Sugito (SUG), Inspektur Jenderal Kemendes PDTT. Febri belum mau bicara banyak soal materi pemeriksaan yang akan digali dari Andi.

KPK menetapkan Sugito dan pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP) sebagai tersangka pada Sabtu 27 Mei 2017. Keduanya diduga sebagai pemberi suap dalam kasus dugaan suap audit laporan keuangan Kementerian Desa PDTT tahun 2016.
 
Lembaga antirasuah juga menetapkan dua orang auditor BPK sebagai tersangka penerima suap. Keduanya adalah Rochmadi Saptogiri (RS) selaku auditor utama keuangan negara III BPK dan Ali Sadli (ALS), pejabat berpangkat eselon I di BPK.
 
Baca: Butuh Strategi Khusus untuk Bongkar Kasus Suap Auditor BPK
 
Keempatnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Mei 2017. Fulus Rp40 juta yang diduga bagian dari komitmen Rp240 diamankan dari ALS. KPK juga menyita uang Rp1,145 miliar dan USD3.000 dari ruangan RS.
 
Atas perbuatannya ini, SUG dan JBP disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Baca: Duit Suap WTP Diduga Hasil 'Iuran'
 
Sementara itu, RS dan ALS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan