Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

Butuh Strategi Khusus untuk Bongkar Kasus Suap Auditor BPK

Nur Azizah • 30 Mei 2017 19:12
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mmebutuhkan strategi khusus buat membongkar kasus suap yang melibatkan auditor Badan Pemeriksa keuangan (BPK). KPK akan mencari pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang memberikan dan ditugaskan berkomunikasi dengan auditor BPK.
 
"Nanti akan kami sampaikan siapa saksi dan kapan jadwalnya, kita butuh strategi untuk memeriksa saksi pertama dan saksi-saksi fakta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 30 Mei 2017.
 
Saat ditanya rencana pemanggilan Menteri Desa PDTT Eko Putro Sadjojo, Febri tak menjawab pasti. "Kita lihat siapa yang ditugaskan berhubungan dengan pihak auditor (BPK) untuk menjelaskan laporan keuangan Kemendes. Itu akan didalami," ujarnya.
 
Febri enggan menyebut nama. Menurutnya, tersangka yang terang terlibat kasus tersebut dua auditor BPK, Rochmadi Saptogiri (RS) dan Ali Sadli (ALS).
 
Dua tersangka lainnya berasal dari Kemendes PDTT, yakni Irjen Kemendes PDTT Sugito (SUG) dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP).
 
Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan pada Jumat 26 Mei 2017. Keduanya diduga menerima suap dari SUG dan JBP.
 
KPK menyita uang sebanyak Rp40 juta dari komitmen Rp240 juta terkait audit laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. Selain itu, KPK juga menyita uang sebanyak Rp1,145 miliar dan US$3.000 dari ruang kerja Rochmadi di BPK.
 
RS dan ALS dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, SUG dan JBP dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan