Jakarta: Penerima uang korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ternyata bukan cuma perorangan. Ada juga perusahaan yang menikmati uang panas yang bahkan mencapai triliunan rupiah.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung Sutikno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Perusahaan yang menerima uang itu dibagi menjadi tiga konsorsium. Pertama yakni FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2.
"(Menerima) sebesar Rp2.940.870.824.490," ucap Sutikno.
Konsorsium kedua yakni Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3. Mereka mendapatkan Rp1.584.914.620.955.
"(Terakhir) konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600," ujar Sutikno.
Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
"Dengan cara menerima uang sebesar Rp500.000.000 per bulan sebanyak 20 kali," kata JPU pada Kejagung Sutikno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Uang itu diterima melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan terdakwa Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Jakarta: Penerima uang korupsi
pembangunan base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ternyata bukan cuma perorangan. Ada juga perusahaan yang menikmati uang panas yang bahkan mencapai triliunan rupiah.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejagung Sutikno di
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Perusahaan yang menerima uang itu dibagi menjadi tiga konsorsium. Pertama yakni FiberHome, PT Telkominfra yang juga anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (
Telkom), dan PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2.
"(Menerima) sebesar Rp2.940.870.824.490," ucap Sutikno.
Konsorsium kedua yakni Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3. Mereka mendapatkan Rp1.584.914.620.955.
"(Terakhir) konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600," ujar Sutikno.
Menkominfo Johnny G Plate didakwa merugikan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atas kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G. Dia diduga menerima Rp17.848.308.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pemberian itu dilakukan bertahap. Sebanyak Rp10.000.000.000 diberikan dalam kurun waktu Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.
"Dengan cara menerima uang sebesar Rp500.000.000 per bulan sebanyak 20 kali," kata JPU pada Kejagung Sutikno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.
Uang itu diterima melalui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan terdakwa Windi Purnama dengan cara memerintahkan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)