Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

Kejaksaan Tunjuk 7 JPU untuk Agnes Terkait Kasus Penganiayaan David

Media Indonesia.com • 21 Maret 2023 17:28
Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan telah menunjuk tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan David Ozora dengan pelaku anak berkonflik dengan hukum, Agnes Gracia alias AG, 15. Agnes telah dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel, hari ini, 21 Maret 2023.
 
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Syarief menerangkan tujuh JPU tersebut telah tersertifikasi alias kualifikasi sebagai jaksa anak. Ia juga menjelaskan bahwa sidang AG akan digelar secara tertutup, serta hakim dan JPU tidak boleh pakai atribut persidangan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak. Jadi, tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," ujar dia.
 
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.
Baca: Agnes Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
(LDS)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif