Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok Medcom.id
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Dok Medcom.id

Agnes Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Media Indonesia • 21 Maret 2023 16:07
Jakarta: Pelaku anak yang berkonflik dengan hukum Agnes Gracia (AG) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), hari ini, 21 Maret 2023. AG dilimpahkan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
 
"Tanggal 21 Maret 2023 hari ini sudah tahap dua ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media, Selasa, 21 Maret 2023.
 
Truno menjelaskan pihaknya dalam pengusutan kasus penganiyaan tersebut telah mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undangan-Undang Sistem Perlindungan Anak.

"Yang memiliki kekhususan batas waktu tertentu lebih cepat dari pada sistem peradilan umum atau yang dikenakan kepada orang dewasa," sebut Truno.
 
Sementara itu, kata dia, untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lucas masih dalam proses pelengkapan.
 
"Kemudian tentunya apakah dipisahkan berkas perkara, tentu masing-masing tersangka nanti akan bisa di-split antara satu berkas tersangka satu dengan kesaksian tersangka lainnya sebagai saksi," jelas dia. 
 
Baca: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Agnes Segera Disidangkan

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan berat dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio, 20; Shane Lukas, 19; dan perempuan berinisial AG, 15.
 
Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
 
Selanjutnya, untuk AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan