Jakarta: Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG alias Agnes, 15, selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan berat terhadap David, 17, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara AG segera disidangkan.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Hengki menerangkan setelah berkas perkara AG dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua. Yakni berupa pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke kejaksaan agar segera dilakukan persidangan.
"Rencananya, pihak penyidik melakukan proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan besok, 21 Maret," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap dua yang akan dilakukan besok untuk AG. Pelimpahan akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul hari ini sudah P21. Tahap dua rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” ucap dia saat dihubungi di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan AG, yang merupakan teman wanita tersangka Mario Dandy Satriyo alis MDS, 20, yang melakukan penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. AG ditaan sejak Rabu, 8 Maret 2023, di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta:
Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara AG alias Agnes, 15, selaku anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus
penganiayaan berat terhadap David, 17, sudah dinyatakan lengkap atau P21. Perkara AG segera disidangkan.
“Untuk anak yang berkonflik dengan hukum, yakni AG, sore ini (berkas perkara) sudah P21 oleh pihak Kejaksaan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Hengki menerangkan setelah berkas
perkara AG dinyatakan lengkap, penyidik selanjutnya melakukan tahap dua. Yakni berupa pelimpahan pelaku beserta barang bukti ke kejaksaan agar segera dilakukan persidangan.
"Rencananya, pihak penyidik melakukan proses pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan besok, 21 Maret," ucap dia.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan membenarkan perihal pelimpahan tahap dua yang akan dilakukan besok untuk AG. Pelimpahan akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Betul hari ini sudah P21. Tahap dua rencananya dilaksanakan besok di Kejari Jakarta Selatan,” ucap dia saat dihubungi di Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan AG, yang merupakan teman wanita tersangka Mario Dandy Satriyo alis MDS, 20, yang melakukan penganiayaan terhadap David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. AG ditaan sejak Rabu, 8 Maret 2023, di ruang khusus Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)