Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Medcom.id/Siti Yona
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. Medcom.id/Siti Yona

Polri Dalami Temuan 2 Kasus Gagal Ginjal kepada Anak

Theofilus Ifan Sucipto • 07 Februari 2023 12:08
Jakarta: Bareskrim Polri merespons temuan dua kasus gagal ginjal akut kepada anak (GGAPA). Polri akan membantu pemerintah dan pemangku kepentingan untuk membuat duduk perkara jelas.
 
"Tim sedang turun untuk menelusuri kembali," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Selasa, 7 Februari 2023.
 
Pipit mengatakan pihaknya hendak melacak obat yang dikonsumsi pasien. Hal itu penting guna mengetahui akar masalahnya.

Selain itu, penyidik telah meminta keterangan dari orang tua korban. Termasuk, mengambil sampel dari pasien.
 
"(Sampel) sudah dikirim ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)," jelas Pipit.
 
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendapatkan dua laporan soal temuan GGAPA dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Rinciannya, satu kasus konfirmasi dan satu kasus suspek.
 
Temuan teranyar membuat Indonesia mencatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Sebanyak 116 orang dinyatakan sembuh dan enam orang lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta.
 
Sejauh ini, terdapat 11 tersangka dalam kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) kepada anak. Tersangka terdiri dari empat perorangan dan tujuh korporasi.
 
Tersangka perorangan ialah pemilik CV Samudera Chemical, berinisial E dan AR, serta Direktur Utama PT Anugrah Perdana Gemilang (APG) inisial AIG dan Direktur di PT APG inisial AS.
 

Baca Juga: Polri Telah Serahkan Sampel Obat Sirop yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut

 
Adapun tersangka lain ialah tersangka korporasi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries, CV Chemical Industries, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama yang ditetapkan oleh pihak Bareskrim Polri.
 
BPOM juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop. Kedua tersangka korporasi tersebut ialah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
 
Adapun pasal yang disangkakan kepada PT Afi Pharma ialah Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
 
Sedangkan, CV Samudera Chemical disangkakan dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan