Jakarta: Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan enam orang saksi dalam pemeriksaan konfrontir guna mendalami status uang Rp27 miliar beserta inisial ‘S’ yang mengembalikannya. Uang ini diduga bertujuan untuk mengamankan kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
“Enam orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu. Baik partner-nya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada enam orang lah,” kata Ketut di Puspenkum Kejagung pada Jumat , 18 Agustus 2023.
Keenam orang tersebut diantaranya tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Anang, Andika Honggowongso, Dasril, Rosi, serta Kuasa Hukum Irwan Hermawan Maqdir Ismail.
Ketut menjelaskan, pendalaman status akan melihat tujuan dari penerimaan uang. Termasuk status orang yang diduga menyerahkan uang puluhan miliar tersebut kepada Maqdir.
“Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH, dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH, atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua,” ujar Ketut.
Ia menyebut, pihaknya menemukan keterangan yang berbeda dari berbagai pemeriksaan. Hasil pemeriksaan konfrontir akan memperjelas status uang maupun yang menyerahkannya.
“Kita perlu konfrontasi untuk memperjelas dan mempertegas status daripada siapa si S dan uangnya seperti apa, status uangnya seperti apa,” ungkap dia.
Sebelumnya, Maqdir diketahui menyerahkan uang kepada Kejagung sebesar Rp27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 1,8 juta pada Kamis, 13 Juli lalu. Penyidik belum menetapkan status dari uang tersebut.
Keenam saksi yang dipanggil diharapkan hadir dalam pemeriksaan konfrontir. Pemanggilan akan kembali dilakukan apabila para saksi mangkir dari panggilan Kejagung.
“Kalau misalnya mundur waktu kan itu biasa, kalau enggak hadir ya kita panggil lagi,” ucapnya. (Nadia Ayu Soraya)
Jakarta: Kapuspenkum Kejaksaan Agung (
Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan enam orang saksi dalam pemeriksaan konfrontir guna mendalami status uang Rp27 miliar beserta inisial ‘S’ yang mengembalikannya. Uang ini diduga bertujuan untuk mengamankan
kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
“Enam orang yang terkait yang mengetahui tentang status uang itu. Baik
partner-nya Pak Maqdir termasuk Pak IH selaku kliennya Pak Maqdir, ada enam orang lah,” kata Ketut di Puspenkum Kejagung pada Jumat , 18 Agustus 2023.
Keenam orang tersebut diantaranya tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo Irwan Hermawan, Anang, Andika Honggowongso, Dasril, Rosi, serta Kuasa Hukum Irwan Hermawan Maqdir Ismail.
Ketut menjelaskan, pendalaman status akan melihat tujuan dari penerimaan uang. Termasuk status orang yang diduga menyerahkan uang puluhan miliar tersebut kepada Maqdir.
“Apakah nanti itu masuk uangnya akan meringankan si IH, dalam rangka pengembalian uang pengganti, atau uang yang diterima oleh IH, atau uang yang lain. Ini masih kita dalami semua,” ujar Ketut.
Ia menyebut, pihaknya menemukan keterangan yang berbeda dari berbagai pemeriksaan. Hasil pemeriksaan konfrontir akan memperjelas status uang maupun yang menyerahkannya.
“Kita perlu konfrontasi untuk memperjelas dan mempertegas status daripada siapa si S dan uangnya seperti apa, status uangnya seperti apa,” ungkap dia.
Sebelumnya, Maqdir diketahui menyerahkan uang kepada Kejagung sebesar Rp27 miliar berupa pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) sebanyak 1,8 juta pada Kamis, 13 Juli lalu. Penyidik belum menetapkan status dari uang tersebut.
Keenam saksi yang dipanggil diharapkan hadir dalam pemeriksaan konfrontir. Pemanggilan akan kembali dilakukan apabila para saksi mangkir dari panggilan Kejagung.
“Kalau misalnya mundur waktu kan itu biasa, kalau enggak hadir ya kita panggil lagi,” ucapnya. (
Nadia Ayu Soraya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)