Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana/Istimewa

Status Uang Rp27 Miliar, Kejagung Bakal Konfrontasi Maqdir Hingga Irwan Hermawan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 16 Agustus 2023 11:13
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI belum menentukan status uang sebanyak Rp27 miliar yang dikembalikan Maqdir Ismail, pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika Irwan Hermawan. Demi membuka kejelasan soal status uang tersebut, penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan.
 
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menuturkan rencananya penyidik bakal konfrontasi terhadap Maqdir, terdakwa Irwan Hermawan hingga terdakwa Anang Achmad Latif. Konfrontir kesaksian Maqdir hingga Anang akan dilakukan di Gedung Bundar, Kejagung, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
 
“Kita akan melakukan satu pemeriksaan terkait dengan status uang Rp27 Miliar. Yang akan kita lakukan pemeriksaan secara konfrontir, ada beberapa orang yang akan kita panggil kurang. Kita lakukan konfrontir untuk menentukan status daripada uang Rp27 miliar,” ujar Ketut, Rabu, 16 Agustus 2023.
 
Baca juga: Hakim: Pembangunan BTS 4G Buat Mendukung Pendidikan Anak


Sebelumnya, Kejagung belum menentukan status dan menindaklanjuti pengembalian uang sebanyak Rp27 miliar yang dilakukan Maqdir Ismail. Uang puluhan miliar tersebut masih berstatus titipan.
 
“Sampai saat ini belum kita tetapkan masih bersifat titipan. Pemeriksaan masih kita lakukan,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Kuntadi menyatakan penyidik masih mendalami proses pengembalian uang yang dilakukan Maqdir. Penyidik akan meminta keterangan Maqdir dalam waktu dekat.
 
“Nanti tunggu saja ya, kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa. Kita belum berani menyimpulkan,” ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan