Selebgram Oklin Fia. Foto: Instagram.
Selebgram Oklin Fia. Foto: Instagram.

Lagi, Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

Siti Yona Hukmana • 17 Agustus 2023 06:07
Jakarta: Pendakwah Pipik Dian Irawati Popon atau yang lebih dikenal dengan Umi Pipik melaporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Polri. Oklin dilaporkan buntut membuat konten menjilat eskrim di bawah kemaluan pria dengan posisi jongkok.
 
"Alhamdulillah hari ini diterima," kata kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.
 
Laporan Umi Pipik terhadap Oklin teregisterasi dengan nomor: LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023. Raudhah mengatakan bahwa kliennya merasa terpanggil untuk melaporkan Oklin atas sejumlah aduan yang diterima di setiap majelis taklim.

Tindakan Oklin dinilai tak pantas lantaran ia mengenakan pakaian muslimah. Akan tetapi, melakukan tindakan yang dinilai tak wajar dalam konten memakan es krim dengan gaya vulgar .
 
"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perihal tindakan dari OF," ujarnya.
 
Baca juga: Gara-gara Konten Makan Es Krim Gaya Vulgar, Selebgram Oklin Fia Dilaporkan ke Polisi

Dalam pelaporan itu, Umi Pipik membawa sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar dan video konten Oklin. Bukti itu akan memperkuat laporan Umi Pipik.
 
"Sementara dari pihak OF-nya sudah men-takedown video tersebut, terus juga ada saksi yang melihat video itu. Jadi ada bukti, ada saksi juga," ucap Raudhah.
 
Oklin diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) Undangan-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undangan-Undang Pornografi.
 
Sebelumnya, Selebgram Oklin Fia juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat atas tindakan yang dianggap tak senonoh saat makan es krim di depan seorang pria. Laporan itu dilayangkan Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia yang teregisterasi dengan nomor: LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
 
"Iyaa barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima Laporan polisinya," kata pelapor, Gurun Arisastra, Senin, 14 Agustus 2023.
 
Oklin Fia dianggap telah melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>