Jakarta: Selebgram TikTok Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah salah satu konten videonya menjadi sorotan warganet karena dianggap vulgar.
Oklin Fia memang langganan jadi perbincangan publik karena sering memamerkan lekuk tubuh meskipun mengenakan jilbab dan mengunggah konten menyerempet pornografi.
Bahkan belakangan ini, ia kembali viral lantaran unggahan video yang menampilkan dirinya sedang memakan es krim di depan kelamin pria. Yang membuat warganet semakin geram adalah, ia melakukannya saat mengenakan jilbab.
Akibat perbuatannya, Oklin berakhir dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE.
“Ini (konten video Oklin) berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ujar pelapor, Gurun Arisastra, kepada awak mediu, Senin, 14 Agustus 2023.
Gurun menilai konten yang dibuat Oklin sudah keterlaluan dan tidak beradab. Pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang beredar di lini masa media sosial. Ia kemudian meminta polisi segara menangkapnya.
“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat. Berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," ujarnya.
Laporan yang dilayangkan oleh Gurun ini sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Jakarta:
Selebgram TikTok Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah salah satu konten videonya menjadi sorotan warganet karena dianggap vulgar.
Oklin Fia memang langganan jadi perbincangan publik karena sering memamerkan lekuk tubuh meskipun mengenakan jilbab dan mengunggah konten menyerempet
pornografi.
Bahkan belakangan ini, ia kembali
viral lantaran unggahan video yang menampilkan dirinya sedang memakan es krim di depan kelamin pria. Yang membuat warganet semakin geram adalah, ia melakukannya saat mengenakan jilbab.
Akibat perbuatannya, Oklin berakhir dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMI) terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang ITE.
“Ini (konten video Oklin) berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” ujar pelapor, Gurun Arisastra, kepada awak mediu, Senin, 14 Agustus 2023.
Gurun menilai konten yang dibuat Oklin sudah keterlaluan dan tidak beradab. Pihaknya juga menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang beredar di lini masa media sosial. Ia kemudian meminta polisi segara menangkapnya.
“Kami ingin perkara ini tuntas dan cepat. Berharap Polres Jakpus segera memeriksa terlapor Oklin Fia dan tetapkan tersangka," ujarnya.
Laporan yang dilayangkan oleh Gurun ini sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)