Petugas LPSK langsung mengamankan terdakwa Bharada E usai sidang ditutup. Medcom.id/Fachri
Petugas LPSK langsung mengamankan terdakwa Bharada E usai sidang ditutup. Medcom.id/Fachri

Momen LPSK Gercep Melindungi Bharada E dari Kejaran Fans usai Sidang Ditutup

Fachri Audhia Hafiez • 15 Februari 2023 14:00
Jakarta: Sekitar enam petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya gerak cepat (gercep) mengamankan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E usai sidang pembacaan vonis ditutup. Hal itu dilakukan untuk melindungi Bharada E dari kejaran fans.
 
Pantauan Medcom.id, momen itu terjadi sebelum majelis hakim menutup persidangan. Pada momen ini petugas LPSK sudah berjaga di belakang kursi terdakwa.
 
"Kepada penuntut umum, jaksa maupun terdakwa, saudara mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 15 Februari 2023.

Petugas LPSK berdiri membuat barisan menyamping. Bharada E terlihat menangis pada momen ini.
 
Lalu, majelis hakim menutup persidangan. Petugas LPSK langsung berlari melindungi Bharada E dan membawanya ke pintu keluar.
 
Terlihat pula jaksa dan tim penasihat hukum Bharada E juga mendampingi. Puluhan fans Bharada E terus meneriakkan nama 'Richard'.
 
Situasi itu terbilang ricuh. Pasalnya, pembatas pengunjung sidang dengan pihak yang berperkara rusak oleh pengunjung serta fans Bharada E yang berusaha masuk ke area terdakwa.
 

Baca juga: Vonis Jauh Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Hakim: Bharada E Sopan dan Belum Dihukum


 
Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana. Yakni, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tiga terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf
 
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Lalu, istrinya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
 
Sementara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara. Kemudian, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan