Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Boyamin membeberkan alasannya melaporkan Sri Mulyani, Mahfud MD hingga Kepala PPATK karena telah membuat heboh publik terkait transaksi mencurigakan yang mencapai ratusan triliun. Laporan tersebut langsung ditujukan kepada Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Boyamin menyebut pihaknya sengaja melaporkan soal pembocoran data rahasia tersebut lantaran ingin mengetahui kebenaran pernyataan dari sejumlah legislator. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sempat memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara bagi orang yang membocorkan data rahasia, pada rapat Komisi III DPR pada 21 Maret 2023 silam.
Tak hanya Arteria, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan bahwa Mahfud MD tidak berwenang mengumumkan dugaan transaksi senilai Rp349 triliun itu.
"Dari rumusan itu maka saya pura-pura atau sungguh-sungguh merumuskan apa yang dikatakan temen-temen DPR itu sebagai sebuah tindak pidana dan saya laporkan ke Bareskrim," papar Boyamin, Selasa, 28 Maret 2023.
Alih-alih meminta laporannya diproses, justru Boyamin berharap Bareskrim menolak laporannya. Sebab, tujuan dirinya melaporkan agar tidak ada lagi kegaduhan dan perdebatan antara DPR dan pemerintah.
"Karena ini logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud dan Ibu Sri Mulyani dengan harapan pencucian uang ini bisa dibongkar habis, substansinya di situ," tegas dia.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk memberi penjelasan terkait adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” ujar Mahfud ketika di temui di Istana Presiden, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Mahfud menyatakan dirinya akan memberikan penjelasan kepada DPR sejelas mungkin tanpa ada hal yang ditutupi. Hal tersebut sesuai arahan presiden terkait keterbukaan informasi. Mahfud dijadwalkan hadir ke DPR pada Rabu, 29 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam)
Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri. Pelaporan terkait dugaan transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Boyamin membeberkan alasannya melaporkan
Sri Mulyani, Mahfud MD hingga Kepala PPATK karena telah membuat heboh publik terkait transaksi mencurigakan yang mencapai ratusan triliun. Laporan tersebut langsung ditujukan kepada Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.
Boyamin menyebut pihaknya sengaja melaporkan soal pembocoran data rahasia tersebut lantaran ingin mengetahui kebenaran pernyataan dari sejumlah legislator. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sempat memperingatkan soal adanya ancaman pidana penjara bagi orang yang membocorkan data rahasia, pada rapat Komisi III DPR pada 21 Maret 2023 silam.
Tak hanya Arteria, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan bahwa Mahfud MD tidak berwenang mengumumkan dugaan transaksi senilai Rp349 triliun itu.
"Dari rumusan itu maka saya pura-pura atau sungguh-sungguh merumuskan apa yang dikatakan temen-temen DPR itu sebagai sebuah tindak pidana dan saya laporkan ke Bareskrim," papar Boyamin, Selasa, 28 Maret 2023.
Alih-alih meminta laporannya diproses, justru Boyamin berharap Bareskrim menolak laporannya. Sebab, tujuan dirinya melaporkan agar tidak ada lagi kegaduhan dan perdebatan antara DPR dan pemerintah.
"Karena ini logika terbalik saya dalam rangka membela PPATK, Pak Mahfud dan Ibu Sri Mulyani dengan harapan pencucian uang ini bisa dibongkar habis, substansinya di situ," tegas dia.
Menko Polhukam
Mahfud MD menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi III DPR untuk memberi penjelasan terkait adanya transaksi janggal senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” ujar Mahfud ketika di temui di Istana Presiden, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.
Mahfud menyatakan dirinya akan memberikan penjelasan kepada DPR sejelas mungkin tanpa ada hal yang ditutupi. Hal tersebut sesuai arahan presiden terkait keterbukaan informasi. Mahfud dijadwalkan hadir ke DPR pada Rabu, 29 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)