KPK Yakin Aksi BO Stranas PK Bisa Cegah Kekayaan Ugal Pejabat
Candra Yuri Nuralam • 06 Maret 2023 15:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut konsep aksi beneficial ownership (BO) milik Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bisa mencegah adanya permainan aset yang dilakukan pejabat. Pemilik perusahaan bakal dipaksa memberikan data perusahaannya dengan rinci atau dibekukan.
"Esensinya orang tidak bahagia kalau men-declare, makanya agak dipaksa di Ditjen AHU sekarang dia bilang kalau Anda tidak daftar kita bekukan, karena tidak ditaruh BO-nya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023.
Beneficial ownership merupakan aksi ketiga milik Stranas PK. Pahala menyebut konsep itu sudah dibuat sejak empat tahun lalu.
Pahala juga menjelaskan aksi itu berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Negara harus menyatakan pengendali sebuah perusahaan, yayasan, maupun korporasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Nah, sayangnya ini masih rencana aksi sebelum empat tahun ini ya siapa juga orang yang mau secara terbuka," ucap Pahala.
Penerapan aksi beneficial ownership juga bisa mencegah adanya monopoli proyek maupun perizinan dari pemilik perusahaan. Pemilihan pemenang tender juga bakal lebih ketat lagi.
"Karena kalau saya katakanlah di dokumen tender ada lima perusahaan yang masuk bidding, ternyata BO-nya hanya saya kan ini sebenarnya bukan bidding kan gitu kan. Atau ada 20 perusahaan pemegang izin tambang kalau BO-nya ternyata saya, artinya saya yang punya 20, sebenarnya sendiri ini," ujar Pahala.
Aksi itu juga bisa mencegah adanya pencatutan nama pihak lain sebagai penanggung jawab perusahaan. Pahala menyebut ada banyak penerima bantuan sosial (bansos) tercatat masuk dalam direksi.
"Kita lihat faktanya beberapa bulan yang lalu, 10 ribu lebih penerima bansos tapi ada di BO-nya yang di AHU, jadi orang masih asal naruh," kata Pahala.
Oleh karena itu, konsep BO milik Stranas PK ini diyakini sebagai kunci mencegah penyamaran aset perusahaan milik pejabat. Instansi maupun kementerian lain juga bisa ikut memantau.
"Satu dia daftar, kedua dia masukkan BO-nya, ketiga pemanfaatan oleh instansi-instansi terkait seperti LKPP untuk pengadaan, Ditjen Minerba untuk pertambangan, termasuk pajak," tegas Pahala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut konsep aksi beneficial ownership (BO) milik Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) bisa mencegah adanya permainan aset yang dilakukan pejabat. Pemilik perusahaan bakal dipaksa memberikan data perusahaannya dengan rinci atau dibekukan.
"Esensinya orang tidak bahagia kalau men-declare, makanya agak dipaksa di Ditjen AHU sekarang dia bilang kalau Anda tidak daftar kita bekukan, karena tidak ditaruh BO-nya," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023.
Beneficial ownership merupakan aksi ketiga milik Stranas PK. Pahala menyebut konsep itu sudah dibuat sejak empat tahun lalu.
Pahala juga menjelaskan aksi itu berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Negara harus menyatakan pengendali sebuah perusahaan, yayasan, maupun korporasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Nah, sayangnya ini masih rencana aksi sebelum empat tahun ini ya siapa juga orang yang mau secara terbuka," ucap Pahala.
Penerapan aksi beneficial ownership juga bisa mencegah adanya monopoli proyek maupun perizinan dari pemilik perusahaan. Pemilihan pemenang tender juga bakal lebih ketat lagi.
"Karena kalau saya katakanlah di dokumen tender ada lima perusahaan yang masuk bidding, ternyata BO-nya hanya saya kan ini sebenarnya bukan bidding kan gitu kan. Atau ada 20 perusahaan pemegang izin tambang kalau BO-nya ternyata saya, artinya saya yang punya 20, sebenarnya sendiri ini," ujar Pahala.
Aksi itu juga bisa mencegah adanya pencatutan nama pihak lain sebagai penanggung jawab perusahaan. Pahala menyebut ada banyak penerima bantuan sosial (bansos) tercatat masuk dalam direksi.
"Kita lihat faktanya beberapa bulan yang lalu, 10 ribu lebih penerima bansos tapi ada di BO-nya yang di AHU, jadi orang masih asal naruh," kata Pahala.
Oleh karena itu, konsep BO milik Stranas PK ini diyakini sebagai kunci mencegah penyamaran aset perusahaan milik pejabat. Instansi maupun kementerian lain juga bisa ikut memantau.
"Satu dia daftar, kedua dia masukkan BO-nya, ketiga pemanfaatan oleh instansi-instansi terkait seperti LKPP untuk pengadaan, Ditjen Minerba untuk pertambangan, termasuk pajak," tegas Pahala.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)