Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Soal Putusan Sistem Pemilu, MK Dikhawatirkan Diintervensi Secara Politik

Media Indonesia • 12 Juni 2023 20:31
Jakarta: Pakar hukum tata negara, Feri Amsari mengatakan, sulit bagi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah sistem pemilu. Kecuali jika MK disusupi kepentingan lain sehingga menjadi alat pemenangan Pemilu 2024.
 
“Kita menyadari bahwa ini akan sulit bagi mahkamah untuk mengubah. Kecuali mahkamah memang sudah diintervensi kepentingan politik mengubah sistem pemilu di tengah jalan. Nah bagi saya itu yang paling mengkhawatirkan,” kata Feri kepada Media Indonesia, Senin, 12 Juni 2023.
 
Ia mengungkapkan, sulit bagi MK untuk menghindar dari intervensi. Menurutnya, tak menutup kemungkinan ada intervensi dalam proses putusan sistem pemilu.

“Ya secara politik tidak mungkin tidak ada intervensi. Cuman tentu membangun argumentasi konstitusional dan hukum akan sulit ya bagi mahkamah mengingkari bahwa konsep sistem pemilu terbuka adalah pilihan konstitusional,” ujarnya.
 
Feri menyebut, dalam putusan yang dibuat, MK seringkali diintervensi oleh Istana dan juga parlemen. Hal ini yang kemudian dikhawatirkan akan mengubah keputusan MK terkait sistem pemilu.
 
“Intervensi itu bisa mengubah banyak hal ya, terutama di beberapa kali putusan MK belakangan ini nuansa intervensi politik dan istana itu kencang sekali mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
 
Baca juga: MK Diyakini Akan Putuskan Sistem Pemilu Terbuka, Kecuali ....

 
Jika terjadi perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, maka dia menduga akan terjadi kegaduhan. Perubahan sistem pemilu di tengah jalan dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik tertentu.
 
“Publik harus waspada kemana arah Mahkamah Konstitusi kan bisa dibaca dari putusan-putusan sebelumnya, terutama nanti akan dimanfaatkan orang untuk membuat keributan dari proses penyelenggaraan pemilu,” kata dia.
 
Kendati demikian, ia meyakini MK akan memutuskan bahwa sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Apalagi MK telah menguatkan sistem proporsional terbuka pada 2008 sehingga sulit untuk mengembalikan sistem pemilu itu.
 
“Ya saya merasa MK sulit untuk mengubah model sistem pemilunya. MK sudah pernah memutus soal konstitusionalitas sistem pemilu di tahun 2008,” ujarnya. (Dominique Hilvy)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan