Jakarta: Pakar hukum tata negara Feri Amsari meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan bahwa sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Namun kepastian ini harus menunggu putusan MK yang akan dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023.
“Soal penyelenggaran (putusan sistem pemilu) itu memang terkonfirmasi hari Kamis melalui website Mahkamah Konstitusi ya. Nah tentu secara perkembangan sebagai masyarakat saya meyakini tidak akan ada perubahan sistem pemilu,” kata Feri kepada Media Indonesia, 12 Juni 2023.
Akan tetapi, Feri mengatakan ada saja kemungkinan sistem pemilu akan kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Ia menduga putusan sistem proporsional tertutup akan diambil jika ada intervensi.
“Jadi bukan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi akan mengubah sikapnya. Jika dia diintervensi secara politik. Kalau dia menghormati hukum dia tidak ada pilihan lain selain mempertahankan sistem terbuka ya,” ungkapnya.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sulit mengabulkan permohonan uji materi sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Sebab, MK telah menguatkan sistem proporsional terbuka pada 2008.
“Ya saya merasa MK sulit untuk mengubah model sistem pemilunya. MK sudah pernah memutus soal konstitusionalitas sistem pemilu di tahun 2008,” ujarnya.
Dalam pasal 22 E ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan bahwa sistem yang diatur itu adalah terbuka. Sebab dinyatakan bahwa Pemilu untuk menyelenggarakan pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
Menurutnya, sulit bagi MK untuk mengubah sistem pemilu, kecuali jika sudah disusupi kepentingan lain sehingga menjadi alat pemenangan Pemilu 2024. Apalagi dia mengatakan, sulit bagi MK untuk menghindar dari intervensi.
“Ya secara politik tidak mungkin tidak ada intervensi. Cuma tentu membangun argumentasi konstitusional dan hukum akan sulit ya bagi mahkamah mengingkari bahwa konsep sistem pemilu terbuka adalah pilihan konstitusional,” ucap dia. (Dominique Hilvy)
Jakarta: Pakar hukum tata negara Feri Amsari meyakini
Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan bahwa sistem pemilu tetap proporsional terbuka. Namun kepastian ini harus menunggu putusan MK yang akan dibacakan pada Kamis, 15 Juni 2023.
“Soal penyelenggaran (putusan sistem pemilu) itu memang terkonfirmasi hari Kamis melalui
website Mahkamah Konstitusi ya. Nah tentu secara perkembangan sebagai masyarakat saya meyakini tidak akan ada perubahan sistem pemilu,” kata Feri kepada
Media Indonesia, 12 Juni 2023.
Akan tetapi, Feri mengatakan ada saja kemungkinan sistem pemilu akan kembali menggunakan
sistem proporsional tertutup. Ia menduga putusan sistem proporsional tertutup akan diambil jika ada intervensi.
“Jadi bukan tidak mungkin Mahkamah Konstitusi akan mengubah sikapnya. Jika dia diintervensi secara politik. Kalau dia menghormati hukum dia tidak ada pilihan lain selain mempertahankan sistem terbuka ya,” ungkapnya.
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sulit mengabulkan permohonan uji materi sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup. Sebab, MK telah menguatkan sistem proporsional terbuka pada 2008.
“Ya saya merasa MK sulit untuk mengubah model sistem pemilunya. MK sudah pernah memutus soal konstitusionalitas sistem pemilu di tahun 2008,” ujarnya.
Dalam pasal 22 E ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945, dijelaskan bahwa sistem yang diatur itu adalah terbuka. Sebab dinyatakan bahwa Pemilu untuk menyelenggarakan pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD.
Menurutnya, sulit bagi MK untuk mengubah sistem pemilu, kecuali jika sudah disusupi kepentingan lain sehingga menjadi alat pemenangan Pemilu 2024. Apalagi dia mengatakan, sulit bagi MK untuk menghindar dari intervensi.
“Ya secara politik tidak mungkin tidak ada intervensi. Cuma tentu membangun argumentasi konstitusional dan hukum akan sulit ya bagi mahkamah mengingkari bahwa konsep sistem pemilu terbuka adalah pilihan konstitusional,” ucap dia. (
Dominique Hilvy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)