Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Peran Politikus PDIP Ismail Thomas di Kasus Korupsi Izin Tambang

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 15 Agustus 2023 20:24
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Ismail Thomas sebagai tersangka pemalsuan dokumen izin pertambangan PT Sendawar Jaya. Ismail langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan, Jakarta.
 
"Jadi proses beliau ini adalah dengan orang lain, yang belum ditetapkan tersangka sehingga kita persangkakan juga Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan," ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta, Selasa, 15 Agustus 2023.
 
Kejagung menyita tambang sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Namun, PT Sendawar Jaya mengeklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat.
 
PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008.
 
Baca juga: Resmi, Kejagung Tetapkan Legislator PDIP Ismail Thomas Tersangka

Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008.
 
Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya.
 
"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan yang bersangkutan salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," jelasnya.
 
Ketut mengatakan politikus PDIP itu diduga melakukan pemalsuan dokumen pada 2021 dan statusnya adalah sebagai anggota DPR. Kasus ini terkait dugaan korupsi penerbitan dokumen pernjanjian pertambangan Sendawar Jaya. 
 
Tersangka dijerat Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan