Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo/Medcom.id/Fachri
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo/Medcom.id/Fachri

Divonis Mati, Ferdy Sambo Diyakini Ajukan Banding

Theofilus Ifan Sucipto • 13 Februari 2023 18:04
Jakarta: Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo diyakini mengajukan banding. Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Pasti dia banding, tidak mungkin tidak banding," kata pakar hukum pidana Chairul Huda kepada Medcom.id, Senin, 13 Februari 2023.
 
Chairul mengatakan Sambo tidak memiliki beban lantaran sudah divonis mati. Skenario bisa berbeda bila Sambo divonis hukuman penjara seumur hidup.
 

Baca: Sambo Divonis Mati, Pengacara: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi


"Kalau seumur hidup, dia banding, bisa jadi berspekulasi dan (hukumannya) naik. Jadi tidak ada kerugian yang dialami atau nothing to lose," ujar Chairul.

Menurut Chairul, potensi banding Sambo dikabulkan sangat terbuka. Sebab, ada sejumlah hal yang bisa menjadi bahan banding.
 
"Hakim ultra petita (memvonis lebih tinggi dari tuntutan), deliknya hanya turut serta, ada dakwaan yang tidak bisa dibuktikan," ujar dia.
 
Selain itu, Chairul menyebut jaksa penuntut umum (JPU) juga berpotensi mengajukan banding. Sebab, vonis hakim tidak sesuai dengan yang dituntut. Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Feberuari 2023.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan