Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Ferdy Sambo. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Sambo Divonis Mati, Pengacara: Tidak Berdasarkan Fakta, Hanya Asumsi

Candra Yuri Nuralam • 13 Februari 2023 16:52
Jakarta: Kubu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyebut pemberian vonis mati tidak didasarkan pada fakta persidangan. Hakim dinilai lebih banyak menggunakan asumsi dalam mengadili kasus ini.
 
"Menurut kami tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi," kata Pengacara Sambo, Arman Hanis, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
 
Meski begitu vonis dari hakim bersifat mutlak. Kubu Sambo menghormati pemberian hukuman itu.

"Tapi kami hormati," ucap Arman.
 
Saat ini, Arman menyebut kubunya belum bisa menentukan upaya hukum selanjutnya. Hasil putusan mau dipelajari lebih dulu.
 
Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
 

Baca: Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati


"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
 
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.
 
Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan