Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menyeret pihak lain dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengerjaan proyek yang menjerat mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Pencarian bukti masih dilakukan.
"Bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.
Ali mengatakan penyelidikan kasus itu masih berlanjut. KPK memastikan Terbit bakal diseret lagi ke meja hijau untuk kasus keduanya ini.
"Kami komitmen untuk tuntaskan perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas vonis banding mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Hukumannya dinilai belum memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.
"Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
Terbit sejatinya divonis sembilan tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman dia dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan dalam putusan banding.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) membuka peluang menyeret pihak lain dalam kasus dugaan penerimaan
gratifikasi terkait pengerjaan proyek yang menjerat mantan
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Pencarian bukti masih dilakukan.
"Bila ada pihak yang turut serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti KPK kembangkan lebih lanjut," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 16 Maret 2023.
Ali mengatakan penyelidikan kasus itu masih berlanjut. KPK memastikan Terbit bakal diseret lagi ke meja hijau untuk kasus keduanya ini.
"Kami komitmen untuk tuntaskan perkara ini," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas vonis banding mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Hukumannya dinilai belum memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.
"Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
Terbit sejatinya divonis sembilan tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman dia dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan dalam putusan banding.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)