"Tim jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan majelis hakim tingkat banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
Terbit sejatinya divonis sembilan tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman dia dikurangi menjadi tujuh tahun enam bulan dalam putusan banding.
Kasasi ini juga diajukan untuk memperjuangkan uang yang dijadikan barang bukti dalam perkara Terbit. Ali enggan memerinci totalnya, namun, KPK meyakini duit itu berkaitan dengan kasus.
Baca: Eks Bupati Langkat Diduga Diguyur Duit oleh Pengusaha Sawit |
"danya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara," ucap Ali.
Memori kasasi itu sudah diajukan ke Panitera Muda pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. KPK berharap majelis kasasi bijak.
"Kami berharap majelis hakim tingkat kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi tim jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan," ujar Ali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id