Jakarta: Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga diguyur uang oleh pengusaha kelapa sawit. Keterangan itu didalami dari saksi Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina dan Staf Bank Sumut, Laila Subank.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Januari 2023.
KPK belum mengungkap para pengusaha yang mengguyur uang ke Terbit. Namun, duit yang diperoleh itu diyakini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka setelah sebelumnya terjerat kasus suap pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat. Ia kali ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Terbit telah divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus suap. Dia terbukti menerima suap dari sejumlah proyek.
Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Hak politik Terbit juga dicabut selama lima tahun setelah ia menjalani pidana pokok.
Jakarta: Mantan
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diduga diguyur
uang oleh pengusaha kelapa sawit. Keterangan itu didalami dari saksi Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa, Lina dan Staf Bank Sumut, Laila Subank.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai
gratifikasi oleh tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Januari 2023.
KPK belum mengungkap para pengusaha yang mengguyur uang ke Terbit. Namun, duit yang diperoleh itu diyakini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.
KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka setelah sebelumnya terjerat kasus suap pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat. Ia kali ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Terbit telah divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus suap. Dia terbukti menerima suap dari sejumlah proyek.
Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Hak politik Terbit juga dicabut selama lima tahun setelah ia menjalani pidana pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)