6 Tersangka Korupsi Bansos Program Keluarga Harapan Dicegah KPK, Ini Daftarnya
Candra Yuri Nuralam • 15 Maret 2023 17:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka kini tidak bisa ke luar negeri.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret 2023.
Ali menjelaskan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," ucap Ali.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh membenarkan ada enam pihak yang diminta dicegah KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos PKH. Larangan ke luar negeri itu berlaku dari 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.
"Iya (dicegah), dengan masa pencegahan yang sama," ucap Nursaleh.
Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:
Mantan Direktur Utara (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto
Kasus dugaan korupsi bansos PKH sudah di tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat.
Namun, identitasnya tidak bisa dibeberkan sampai penahanan dilakukan berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini. Masyarakat diminta bersabar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Mereka kini tidak bisa ke luar negeri.
"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 15 Maret 2023.
Ali menjelaskan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik.
"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," ucap Ali.
Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh membenarkan ada enam pihak yang diminta dicegah KPK dalam kasus dugaan korupsi bansos PKH. Larangan ke luar negeri itu berlaku dari 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.
"Iya (dicegah), dengan masa pencegahan yang sama," ucap Nursaleh.
Berikut ini daftar enam tersangka korupsi bansos PKH yang dicegah KPK:
- Mantan Direktur Utara (Dirut) PT TransJakarta sekaligus Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero, M Kuncoro Wibowo
- Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto
- VP Operation PT PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan
- Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren
- Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani
- General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto
Kasus dugaan korupsi bansos PKH sudah di tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan tersangka yang terlibat.
Namun, identitasnya tidak bisa dibeberkan sampai penahanan dilakukan berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini. Masyarakat diminta bersabar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)