Jakarta: Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu harus dijatuhkan lantaran Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Teddy mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut dari Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023. Hakim ketua Jon Sarman Saragih memastikan Teddy terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu.
Teddy dianggap dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati atau pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.
Menurut Jon, ada sejumlah poin yang memberatkan Teddy dalam vonis ini. Berikut di antaranya yang sudah dirangkum Medcom.id:
1. Teddy tidak mengakui perbuatannya
Jon mengatakan, hal pertama yang memberatkan vonis ini adalah sikap Teddy selama persidangan. Ia dinilai tidak mengakui perbuatannya dalam kasus ini.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Jon.
2. Berbelit-belit memberikan keterangan
Alasan lain yang membuat hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup adalah cara Teddy menyampaikan keterangan. Menurutnya, Teddy berbelit-belit memberikan keterangan.
"Yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," lanjut Jon.
3. Menikmati keuntungan hasil penjualan sabu
Hakim juga menilai Teddy pantas dijatuhkan vonis ini karena telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.
4. Teddy sebagai Kapolda Sumatra Barat
Hal lain yang memberatkan adalah status Teddy sebagai anggota kepolisian dan menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat. Teddy seyogianya aktif memberantas narkoba.
"Tetapi malah melibatkan diri dengan anak buah dengan jabatannya terkait narkotika dan tidak menunjukkan aparat penegak hukum yang baik," tegas dia.
5. Merusak nama baik institusi kepolisian
Hakim juga menilai perbuatan Teddy merusak muruah Polri.
6. Mengkhianati perintah Presiden
Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika.
7. Tidak mendukung program pemerintah
Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah. "Serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," ucap Jon.
Jakarta: Mantan Kapolda Sumatra Barat
Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Hukuman itu harus dijatuhkan lantaran Teddy terlibat dalam
kasus peredaran narkoba.
Teddy mendapat
vonis hukuman penjara seumur hidup tersebut dari
Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei 2023. Hakim ketua Jon Sarman Saragih memastikan Teddy terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu.
Teddy dianggap dianggap melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni hukuman mati atau pidana mati. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.
Menurut Jon, ada sejumlah poin yang memberatkan Teddy dalam vonis ini. Berikut di antaranya yang sudah dirangkum
Medcom.id:
1. Teddy tidak mengakui perbuatannya
Jon mengatakan, hal pertama yang memberatkan vonis ini adalah sikap Teddy selama persidangan. Ia dinilai tidak mengakui perbuatannya dalam kasus ini.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Jon.
2. Berbelit-belit memberikan keterangan
Alasan lain yang membuat hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup adalah cara Teddy menyampaikan keterangan. Menurutnya, Teddy berbelit-belit memberikan keterangan.
"Yang kedua terdakwa menyangkal dengan cara memberikan keterangan berbelit-belit," lanjut Jon.
3. Menikmati keuntungan hasil penjualan sabu
Hakim juga menilai Teddy pantas dijatuhkan vonis ini karena telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu.
4. Teddy sebagai Kapolda Sumatra Barat
Hal lain yang memberatkan adalah status Teddy sebagai anggota
kepolisian dan menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat. Teddy seyogianya aktif memberantas narkoba.
"Tetapi malah melibatkan diri dengan anak buah dengan jabatannya terkait narkotika dan tidak menunjukkan aparat penegak hukum yang baik," tegas dia.
5. Merusak nama baik institusi kepolisian
Hakim juga menilai perbuatan Teddy merusak muruah Polri.
6. Mengkhianati perintah Presiden
Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika.
7. Tidak mendukung program pemerintah
Teddy juga dianggap tidak mendukung program pemerintah. "Serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika," ucap Jon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PAT)