Jakarta: Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi.
"Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Djuhandani mengaku pihaknya tetap menghormati hak-hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia menyebut ada berbagai pertimbangan penyidik, sehingga tetap dilakukan penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Kita akan tetap melaksanakan penahanan," kata dia.
Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan ke dua terhadap Panji.
Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Polri menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penistaan agama,
Panji Gumilang. Pimpinan
Ponpes Al-Zaytun itu mengajukan permohonan penangguhan
penahanan melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi.
"Kami tetap melaksanakan sesuai dengan keyakinan penyidik (penahanan)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.
Djuhandani mengaku pihaknya tetap menghormati hak-hak tersangka dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dia menyebut ada berbagai pertimbangan penyidik, sehingga tetap dilakukan penahanan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu.
"Kita akan tetap melaksanakan penahanan," kata dia.
Polri secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan ke dua terhadap Panji.
Panji dijerat denga Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Khoerun Nadif Rahmat) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)