Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. MI/Agus Mulyawan
Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. MI/Agus Mulyawan

Kemenko PMK Jamin Hak Konstitusi Santri Pesantren Al-Zaytun

M Iqbal Al Machmudi • 03 Agustus 2023 20:30
Jakarta: Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, mengatakan proses belajar mengajar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun akan tetap berjalan di tengah penetapan tersangka Panji Gumilang oleh pihak kepolisian.
 
"Secara teknis upaya pemulihan proses belajar mengajar di pesantren itu akan dibina oleh Kementerian Agama dengan didampingi Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Bareskrim Polri," kata Warsito dalam keterangannya, Kamis, 3 Agustus 2023.
 
Upaya itu dilakukan melalui pembinaan kurikulum agar sejalan dengan Pancasila dan NKRI sebagaimana yang telah menjadi kewajiban masyarakat Indonesia.

“Tidak, santri tidak boleh ada yang berhenti dari pesantren karena persoalan ini. Maka kemudian penekanan kita adalah upaya pembinaan dan pendampingan kepada lembaga pendidikan di bawah Yayasan Al-Zaytun," ujarnya.

Asesmen Kementerian Agama

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan, Kementerian Agama diberi wewenang untuk melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan dan tenaga pendidik pada Pondok Pesantren Al-Zaytun.
 
Baca juga: Ridwan Kamil Tegaskan Ponpes Al Zaytun Tak Dibubarkan

 
Seiring dengan itu, Mahfud juga meminta Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus diluar kasus penodaan agama seperti yang saat ini sedang berlangsung.
 
"Warga pesantren jangan panik. Hak-haknya tetap akan diberikan dan dilindungi oleh konstitusi," kata Mahfud.
 
Setidaknya 4.985 santri yang tengah menempuh pembelajaran di pesantren tersebut hak pendidikannya harus tetap terpenuhi.
 
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 lalu setelah melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan