Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) batal mengeksekusi rumah yang ditempati oleh Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendekat ke rumah Guruh Soekarnoputra sejak pukul 09.00 WIB.
"Terkait pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra, pada jam 09.00 WIB pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata Djuyamto Kamis, 3 Agustus 2023.
Walaupun begitu, Djumyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memasuki rumah tersebut. Alasannya kondisi di tempat atau lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif.
"Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi banyak sekali massa yang menjaga objek tersebut, artinya tidak memungkinkan dilaksanakan proses eksekusi," jelasnya.
Lebih lanjut, Djumyanto sampai saat ini masih belum dapat memastikan kapan rumah tersebut akan dapat dieksekusi. "Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap," ungkap dia.
Penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh Soekarnoputra dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut.
Saat ini, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel) batal mengeksekusi rumah yang ditempati oleh
Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya II No 9, RT 004 RW 001, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyebutkan bahwa pihaknya sudah mendekat ke rumah Guruh Soekarnoputra sejak pukul 09.00 WIB.
"Terkait pelaksanaan eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang dikenal dengan termohon eksekusinya Guruh Soekarnoputra, pada jam 09.00 WIB pagi tadi sesuai dengan jadwal penetapan eksekusi, petugas kami juru sita sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi," kata Djuyamto Kamis, 3 Agustus 2023.
Walaupun begitu, Djumyanto mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memasuki rumah tersebut. Alasannya kondisi di tempat atau lokasi objek eksekusi tidak memungkinkan atau tidak kondusif.
"Belum terlihat aparat keamanan yang berjaga di lokasi objek eksekusi. Sedangkan di lokasi eksekusi banyak sekali massa yang menjaga objek tersebut, artinya tidak memungkinkan dilaksanakan proses eksekusi," jelasnya.
Lebih lanjut, Djumyanto sampai saat ini masih belum dapat memastikan kapan rumah tersebut akan dapat dieksekusi. "Itu nanti pimpinan pengadilan yang akan mengambil sikap," ungkap dia.
Penyitaan rumah tersebut berdasarkan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. Guruh Soekarnoputra dinyatakan sebagai pihak yang kalah dalam putusan sehingga harus mengosongkan rumah tersebut.
Saat ini, rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra itu merupakan milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi. (
Khoerun Nadif Rahmat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)