Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ekspor ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Bahan baku terkirim selama dua tahun.
"(Dari) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria kepada Medcom.id, Jumat, 23 Juni 2023.
Dian menjelaskan detail pengiriman barang itu bisa dicek di situs otoritas bea dan cukai Tiongkok. Negara asal pengirim hanya menggunakan kode. Sandi untuk Indonesia yakni 112.
Dian memberikan sejumlah data terkait pengiriman ilegal tersebut. Salah satu informasinya terkait selisih Badan Pusat Statistik (BPK) dan otoritas Bea Cukai Tiongkok.
Dalam datanya selisih nilai ekspor pada 2020 mencapai Rp8,6 triliun. Lalu, turun menjadi Rp2,7 triliun pada 2021, dan Rp3,1 triliun pada Juni 2022.
Jika ditotal, keseluruhan selisih nilai ekspor mencapai Rp14,5 triliun. Pengiriman ore nikel itu dipastikan melanggar hukum.
"Sejak Januari 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," tegas Dian.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) menemukan adanya
ekspor ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Bahan baku terkirim selama dua tahun.
"(Dari) Januari 2020 sampai dengan Juni 2022," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria kepada
Medcom.id, Jumat, 23 Juni 2023.
Dian menjelaskan detail pengiriman barang itu bisa dicek di situs otoritas bea dan cukai Tiongkok. Negara asal pengirim hanya menggunakan kode. Sandi untuk Indonesia yakni 112.
Dian memberikan sejumlah data terkait pengiriman ilegal tersebut. Salah satu informasinya terkait selisih Badan Pusat Statistik (BPK) dan otoritas Bea Cukai Tiongkok.
Dalam datanya selisih nilai ekspor pada 2020 mencapai Rp8,6 triliun. Lalu, turun menjadi Rp2,7 triliun pada 2021, dan Rp3,1 triliun pada Juni 2022.
Jika ditotal, keseluruhan selisih nilai ekspor mencapai Rp14,5 triliun. Pengiriman ore nikel itu dipastikan melanggar hukum.
"Sejak Januari 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," tegas Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)