Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Gedung KPK. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

KPK Temukan 5 Juta Ton Ore Nikel ke Tiongkok

Candra Yuri Nuralam • 23 Juni 2023 15:37
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ekspor ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, pengiriman barang baku itu ilegal.
 
"Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," kata Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria kepada Medcom.id, Jumat, 23 Juni 2023.
 
Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu dari Januari 2020 sampai 2022. Ekspor itu juga tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan bea dan cukai Tiongkok.

Namun, negara asal pengirim hanya menggunakan kode. Sandi untuk Indonesia yakni 112.
 
"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.
Baca: Bukan Cuma Pungli, Novel Baswedan Beberkan Asusila di Rutan KPK

Pengiriman itu melanggar perintah Presiden Joko Widodo yang telah melarang pengeksporan nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No.11/2019. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan