Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

MK Tolak Uji Materi Undang-Undang Pengadilan HAM

Rifaldi Putra irianto • 14 April 2023 15:57
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian materil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Ada beberapa aspek yang mendasari keputusan hakim konstitusi.
 
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemoon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim Anwar Usman di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat, 14 April 2023.
 
Hakim menilai terkait politik hukum HAM di Indonesia tidak hanya sekadar berpijak pada prinsip universalisme HAM. Namun, tetap menjaga keberlakuan sosial budaya berdasarkan prinsip partikularisme yang tidak dapat dipisahkan dengan nilai-nilai ideologi Pancasila.

"Oleh karena itu, dalam pelaksanaan dan pemenuhan HAM tetap harus diletakkan dalam koridor perlindungan terhadap kepentingan nasional tiap negara sebagaimana telah ditentukan dalam konstitusi masing-masing negara," terang Hakim Wahiduddin Adams.
 
Dengan demikian, meskipun rumusan HAM dalam undang-undang dasar 1945 memuat frasa 'setiap orang', maka tidak secara otomatis menimbulkan tanggung jawab aktif bagi negara atau pemerintah Indonesia untuk melindungi hak asasi manusia setiap individu yang bukan warga negaranya.
 
Baca: MK Tolak 3 Gugatan Terkait Perppu Cipta Kerja

Selain itu, Hakim Konstitusi juga menilai, adanya perjanjian internasional antar negara yang bersifat bilateral yang mengatur tentang perlindungan terhadap warga negara dari masing-masing negara, membuktikan bahwa terdapat adanya pembedaan hak antara warga negara sendiri dengan warga negara asing tergantung pada yurisdiksi masing-masing negara.
 
Permohonan Nomor 89/PUU-XX/2022 dalam perkara uji materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM diajukan oleh Marzuki Darusman, Muhammad Busyro Muqoddas, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
 
Dalam permohonannya, pemohon dengan nomor perkara 89/PUU-XX/2022 menyebutkan frasa “… oleh warga negara Indonesia” pada Pasal 5 UU Pengadilan HAM menghapus tanggung jawab negara dalam menjaga perdamaian dunia sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
 
Tragedi kemanusiaan serta pelanggaran terhadap HAM yang terjadi di Myanmar, menjadi salah satu pertimbangan para pemohon mengajukan uji materil. Mereka menilai, dengan adanya pembatasan pada Pasal 5 UU Pengadilan HAM tersebut, maka sulit bagi para korban pelanggaran HAM di Myanmar untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan