Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id
Mahkamah Konstitusi. Foto: Dok Medcom.id

MK Tolak 3 Gugatan Terkait Perppu Cipta Kerja

Cicilia Sinabariba • 14 April 2023 13:38
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. MK menilai para pemohon telah kehilangan objek permohonan lantaran Perppu itu sudah disahkan menjadi undang-undang.
 
"Amar putusan mengadili dalam provisi menolak permohonan para pemohon. Dalam pokok permohonan menyatakam permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat, 14 April 2023.
 
Sejumlah poin amar putusan lainnya yakni Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian, Permohonan para pemohon mengenai pengunian formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diajukan masih dalam tenggang waktu pengujian permohonan pengujian formil.

Para pemohon juga dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Namun, Permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan kehilangan objek
 
"Pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ucap Anwar.
 
Baca: Sah Jadi UU, MK Cabut Permohonan Uji Formil Perppu Cipta Kerja

Sejatinya, total ada empat gugatan tentang Perppu Cipta Kerja yang masuk ke MK. Namun, satu gugatan telah dicabut dan tersisa tiga permohonan.
 
Ketiga permohonan itu diajukan oleh sejumlah serikat buruh. Mereka menggugat Perppu Cipta Kerja lantaran dinilai merugikan kaum buruh.
 
DPR mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi UU pada 21 Maret 2023. Aturan Cipta Kerja yang baru sudah teregistrasi dengan nomenklatur baru, yakni UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan