Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa obstruction of justice Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, yakin kliennya bisa divonis bebas. Karena seluruh pasal yang didakwakan kepada kliennya dinilai tidak terbukti.
“Karena kita bisa melihat bahwa unsur yang didakwakan itu tidak terpenuhi. Meskipun hanya ada satu saja unsur yang tidak terpenuhi, maka harus dinyatakan tidak terbukti. Dengan begitu terdakwa harus dibebaskan,” terang Junaedi Saibih dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Kamis, 23 Februari 2023.
Arief Rachman dituntut satu tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Junaedi mengatakan tindakan yang dimaksud dalam pasal 33 harus berbasis teknologi bukan fisik.
Oleh karena itu, seharusnya kliennya dinyatakan tidak bersalah. “Berarti segala perbuatan pidana yang bisa dikenakan pasal 33 haruslah berbasis teknologi informasi, bukan tindakan fisik,” jelasnya.
Junaedi mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan menjelang sidang putusan nanti. Kliennya hanya bisa pasrah karena pihaknya sudah optimalnya selama persidangan.
Arif Rachman bersama Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 23 Februari 2023. Ketiga terdakwa tersebut terseret kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Arfinna Erliencani)
Jakarta: Kuasa Hukum terdakwa
obstruction of justice Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, yakin kliennya bisa divonis bebas. Karena seluruh pasal yang didakwakan kepada kliennya dinilai tidak terbukti.
“Karena kita bisa melihat bahwa unsur yang didakwakan itu tidak terpenuhi. Meskipun hanya ada satu saja unsur yang tidak terpenuhi, maka harus dinyatakan tidak terbukti. Dengan begitu terdakwa harus dibebaskan,” terang Junaedi Saibih dalam tayangan
Breaking News di
Metro TV, Kamis, 23 Februari 2023.
Arief Rachman dituntut satu tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Junaedi mengatakan tindakan yang dimaksud dalam pasal 33 harus berbasis teknologi bukan fisik.
Oleh karena itu, seharusnya kliennya dinyatakan tidak bersalah. “Berarti segala perbuatan pidana yang bisa dikenakan pasal 33 haruslah berbasis teknologi informasi, bukan tindakan fisik,” jelasnya.
Junaedi mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan menjelang sidang putusan nanti. Kliennya hanya bisa pasrah karena pihaknya sudah optimalnya selama persidangan.
Arif Rachman bersama Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 23 Februari 2023. Ketiga terdakwa tersebut terseret kasus perintangan penyidikan atau
obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
(Arfinna Erliencani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)