Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Saksi Sebut HSI Melanggar Klausul Negative Covenant

Achmad Zulfikar Fazli • 07 Juli 2023 18:00
Jakarta: PT Hair Star Indonesia (HSI) disebut melanggar klausul negative covenant, berupa larangan kepada debitur melakukan perubahan susunan pemegang saham dan pengurus sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit. Hal ini terungkap dalam sidang kasus kredit macet Bank OCBC NISP.
 
Sidang menghadirkan Business Head Corporate Banking OCBC NISP Cabang Surabaya, Johannes Roy, sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, dia menyebut PT HSI melakukan negative covenant.
 
“Pernah ada pemberitahuan dari PT HSI terkait pergantian perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham termasuk perubahan susunan pemegang saham di tahun 2016. Namun, perubahan susunan pengurus dan pemegang saham yang terjadi pada Mei 2021 tidak pernah mendapat persetujuan tertulis dari Bank," ujar Roy saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, dilansir pada Jumat, 7 Juli 2023.

Padahal, kata dia, dalam perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI diatur tidak boleh dilakukan perubahan susunan pemegang saham, direksi, dam komisaris tanpa persetujuan tertulis dari bank.
 
Roy mengatakan Bank OCBC NISP sebagai kreditur mengetahui adanya perubahan tersebut setelah debitur dinyatakan dalam keadaan PKPU pada Juni 2021. Pada Juli 2021, debitur baru menyampaikan secara lisan kepada bank, PT HSI sudah tidak ada hubungan dengan PT Hari Mahardika Usaha (HMU), pemegang 50 persen saham PT HSI.
 
“Selanjutnya, PKPU berakhir dengan kepailitan karena pada saat voting perpanjangan masa PKPU disetujui oleh seluruh bank, namun kreditur konkuren menolak perpanjangan, sehingga HSI menjadi pailit,” ujar Roy.
 
Baca Juga: Kredit Macet, Bank OCBC NISP Ngadu ke Presiden

Roy menjelaskan sebelum dinyatakan pailit, kondisi keuangan PT HSI masih bagus, karena Bank OCBC NISP selaku kreditur selalu mendapatkan laporan keuangan setiap 6 bulan sekali. Sebelum dinyatakan PKPU dan berujung pailit, perusahaan ini juga masih lancar membayar kreditnya. 
 
Dengan adanya pernyataan pailit terhadap perusahaaan tersebut menyebabkan kerugian berupa kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar.
 
Saksi lain, Dani, mengatakan berdasarkan perjanjian kredit, PT HSI sebagai debitur wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kreditur, khususnya mengenai perubahan kepengurusan dan kepemilikan pemegang saham. Hal itu diatur dalam Poin 7.1.3 pada syarat dan ketentuan standar fasilitas perbankan Bank OCBC NISP.

Jaminan Kredit

Sementara itu, Roy menjelaskan untuk memperoleh kredit dari Bank OCBC NISP, PT HSI memberikan jaminan berupa penempatan kas 15 persen dari limit pinjaman yang disediakan bank. Yakni, USD2.775.000  dan beserta Fidusia Piutang senilai USD 7,4 juta.  
 
“Hal ini sesuai dengan ketentuan pemberian kredit yang prudence dengan menerapkan prinsip 5C. Di antaranya, Collateral senilai cash 15 persen dan sisanya fidusia sehingga bernilai sekitar 50 persen dari nilai kredit yang diajukan PT HSI. Ini tidak cukup, sehingga kami menilai dari sisi character pemegang saham, yakni Susilo Wonowidjojo. Beliau salah seorang yang punya kapasitas karena merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia,” kata Roy.
 
Kuasa hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan kesaksian para saksi semakin membuktikan ada langkah-langkah sistematis yang dilakukan pemegang saham dan para pengurus menghindar dari tanggung jawab membayar utang kepada Bank OCBC NISP. 
 
“Adanya perubahan kepemilikan saham dan perubahan susunan pengurus yang mempengaruhi stabilitas keuangan PT. HSI, sehingga berimbas pada gagalnya PT. HSI keluar dari proses PKPU dan berujung pailit,” kata Hasbi.
 
Bank OCBC NISP sebagai penggugat juga sudah menunjukkan bukti-bukti guna mendukung dalil-dalil gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank OCBC NISP. Yakni kredit macet para tergugat dan turut tergugat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan