“Kami sudah mengirimkan surat ini kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara. Kami sangat berharap Bapak Presiden memberikan atensi terhadap kasus ini," ujar kuasa hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan, Jakarta, Senin, 27 Maret 2024.
Kasus kredit macet ini melibatkan PT HSI dan HMU. Hasbi mengungkapkan pihak bank sudah melakukan sejumlah upaya hukum untuk mendapatkan haknya sebagai kreditur, di antaranya melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang masih berlangsung.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Gugatan dengan nomor perkara 19/PDT.G/2023/PN.SDA tersebut menempatkan Susilo Wonowidjojo selaku pemilik PT HMU sebagai tergugat utama.
Langkah hukum lainnya adalah melaporkan dugaan tindak pidana manajemen dan pemegang saham HSI, termasuk Susilo Wonowidjojo sebagai ke Bareskrim Polri. Dalam Laporan Polisi No LP/B/0011/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 9 Januari 2023, terdapat dugaan penggunaan uang hasil kredit dari Bank OCBC NISP yang tak sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati antara bank dan PT HSI.
“Surat kepada Presiden ini adalah salah satu ikhtiar industri perbankan untuk mendapatkan keadilan atas perilaku buruk yang dilakukan oleh kreditur sekelas PT HSI, yang dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo melalui PT HMU,” ungkap Hasbi.
Dia berharap dengan atensi dari Presiden, penanganan kasus ini dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal itu akan memberikan kepastian hukum dan keyakinan bagi pelaku usaha, seperti perbankan untuk dapat menjalankan fungsi strategisnya dalam menggerakkan ekonomi nasional.
"Inilah yang kami minta penegakan hukum dilakukan secara lurus, tegak dan profesional," tegas dia.
Baca Juga: Kasus Kredit Macet Bos Gudang Garam, Bareskrim Periksa Sejumlah Saksi |
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan PT Bank OCBC NISP Tbk terkait kasus dugaan kredit macet. Bareskrim kini tengah memeriksa saksi-saksi dari pihak pelapor.
"Kita masih mendalami keterangan saksi-saksi dari pihak pelapor. Dari pihak bank," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Rabu, 8 Maret 2023.
Sementara itu, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polisi segera membarui informasi penanganan kasus.
Ramadhan mengatakan bahwa penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap saksi terkait. Dia belum bisa memastikan kapan terlapor akan dipanggil penyidik.
"Masih proses penyelidikan, kalau (terlapor) sampai diperiksa itu sudah sampai penyidikan. Laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan," ujar dia.