Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Kuasa Hukum: Keputusan Ini Tidak Bijaksana

Media Indonesia • 10 Maret 2023 17:55
Jakarta: Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (E), Ronny Talapessy, menyesali keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas pencabutan perlindungan terhadap kliennya. Dia menilai keputusan itu tidak tepat.
 
"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," kata Ronny, Jumat, 10 Maret 2023.
 
Ronny menyangkal kliennya telah melakukan pelanggaran karena melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi. "Tidak benar apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa RE melanggar perjanjian pada poin, tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," sebut dia.

Menurut Ronny, pihak televisi telah melakukan semua prosedur yang ada. Dia juga menjelaskan pihaknya mengetahui soal komunikasi antara pihak televisi dan LPSK.
 
Dia menyebutkan wawancara khusus tersebut telah disetujui pihak LPSK. "Kalau ada teknis koordinasi soal ini di internal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," terang Ronny.
 
Dari sisi Bharada E dan keluarga, kata Ronny, mereka telah menyetuji wawancara tersebut. Sebab, wawancara tersebut hanya membahas soal nilai-nilai kehidupan, kejujuran, dan penyesalan atau pertobatan.
 
Secara tegas, Ronny menduga muncul ego sektoral dalam tubuh LPSK yang mengakibatkan dicabutnya perlindungan bagi kliennya. Oleh karena itu, dia meminta LPSK tetap menjamin hak-hak kliennya sesuai amanat undang-undang (UU).
 
"Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer, bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," ujar dia.
 
Baca Juga: LPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada E, Ini Alasannya

LPSK mencabut perlindungannya terhadap terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E. Bharada E melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
Bharada E telah melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi tanpa persetujuan dari pihak LPSK. "Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata tenaga ahli LPSK, Syahrial Martanto Wiryawan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. (Khoerun Nadif Rahmat)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan