Jakarta: Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho menilai penyidik Polda Metro Jaya sangat berhati-hati dalam melakukan rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora. Hal itu dilakukan untuk memastikan keakuratan barang bukti penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
"Penyidik juga sudah cukup hati-hati, rekonstruksi juga dilakukan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada celah sedikitpun adanya suatu bukti yang tidak akurat," kata Hibnu saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Maret 2023.
Lewat rekonstruksi tersebut, semakin memperjelas bahwa para tersangka layak dijerat dengan pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pasal penganiayaan berat itu paling lama 12 tahun.
"Jadi unsur Pasal 355 sudah cukup untuk ditetapkan kepada mereka (pelaku)," ungkap dia.
Selain itu, Hibnu menilai langkah polisi terhadap AG, 15, teman perempuan Mario, sudah tepat. Hanya saja, terdapat perbedaan dalam melakukan penanganan kasus lantaran AG masih dibawah umur.
"Kualifikasinya sudah masuk, cuman yang membedakan karena dia masih anak ya. Jadi penyelesaiannya berbeda, kemudian pengungkapannya juga harus hati-hati," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang merupakan pacar Mario.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Ahli Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho menilai penyidik
Polda Metro Jaya sangat berhati-hati dalam melakukan
rekonstruksi penganiayaan terhadap David Ozora. Hal itu dilakukan untuk memastikan keakuratan barang bukti
penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio.
"Penyidik juga sudah cukup hati-hati, rekonstruksi juga dilakukan juga dilakukan untuk memastikan tidak ada celah sedikitpun adanya suatu bukti yang tidak akurat," kata Hibnu saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 Maret 2023.
Lewat rekonstruksi tersebut, semakin memperjelas bahwa para tersangka layak dijerat dengan pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP). Ancaman pasal penganiayaan berat itu paling lama 12 tahun.
"Jadi unsur Pasal 355 sudah cukup untuk ditetapkan kepada mereka (pelaku)," ungkap dia.
Selain itu, Hibnu menilai langkah polisi terhadap AG, 15, teman perempuan Mario, sudah tepat. Hanya saja, terdapat perbedaan dalam melakukan penanganan kasus lantaran AG masih dibawah umur.
"Kualifikasinya sudah masuk, cuman yang membedakan karena dia masih anak ya. Jadi penyelesaiannya berbeda, kemudian pengungkapannya juga harus hati-hati," ujar dia.
Sebelumnya, polisi menambah sangkaan pasal terhadap para pelaku penganiayaan terhadap David. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut berdasarkan hasil digital forensik dari chat WhatsApp, video yang direkam pelaku, dan juga rekaman CCTV di lokasi penganiayaan, ditemukan fakta-fakta baru yang membuat polisi menambah konstruksi pasal untuk menjerat pelaku.
Polisi pun menetapkan tiga pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut berjumlah tiga orang. Pertama, Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan utama, Shane Lukas (19) yang sebelumnya disebut merekam penganiayaan dan memprovokasi Mario, dan AG (15) yang merupakan pacar Mario.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap Shane. Sebelumnya, Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini Shane dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Sedangkan AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP.
(Khoerun Nadif Rahmat)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)