Terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.
Terdakwa kasus korupsi E-KTP Setya Novanto menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: MI/Bary Fathahilah.

Novanto Diklaim Penuhi Syarat jadi JC

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Maret 2018 10:12
Jakarta: Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) Setya Novanto diklaim memenuhi syarat menjadi justice collaborator (JC). Pasalnya, Novanto disebut telah bersikap kooperatif kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Pak Novanto mengambil pilihan jadi JC secara persyaratan undang-undang sudah cukup memadai," kata kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 29 Maret 2018.
 
Mantan Ketua DPR itu memang harus bekerja sama dengan KPK untuk menguak nama-nama yang terlibat dalam kasus korupsi KTP-el ini, jika ingin mendapatkan status JC. Firman pun menyebut hal itu telah diberikan Novanto.

Novanto, kata dia, telah mengakui menerima uang haram dari proyek senilai kurang lebih Rp5,9 triliun itu. Dia juga telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar yang diduga hasil dari praktik rasuah.
 
Tak cukup di situ, lanjut dia, Novanto juga mau bekerja sama dengan KPK dengan membuka semua pihak yang menerima aliran uang haram ini. Novanto juga mendorong keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, untuk bekerja sama dengan KPK.
 
Ia menyebut semua upaya telah dilakukan Novanto untuk mendapatkan status JC tersebut. Ia optimistis majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada KPK mengabulkannya.
 
"Hemat saya penegak hukum baik JPU, KPK dan majelis hakim perlu mempertimbangkan karena kasus e-KTP bukan sekedar kasus serious crime tapi scandal crime," pungkas dia.
 
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya heran dengan sikap Novanto. Pasalnya, Novanto telah berulang kali mengajukan untuk menjadi JC, tapi KPK belum mendapat informasi yang penting buat menjerat oknum lain dalam proyek ini.
 
"Saya kurang tahu apa yang ada di dalam pikiran dia. Dia sudah mengusulkan beberapa kali JC dan akan bersedia memberikan informasi kepada KPK. Tapi terus terang sampai hari ini informasi yang diberikan oleh yang bersangkutan itu tidak ada informasi baru, yang berharga," kata Laode, Selasa, 27 Maret 2018.
 
Ia menilai keterangan Novanto janggal dalam setiap persidangan. Bahkan, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu tak juga mengakui ikut menikmati uang haram dari proyek tersebut.
 
Baca: Novanto Siap Menghadapi Tuntutan KPK
 
Menurut dia, Novanto selama ini juga selalu menyampaikan cerita dari orang lain. Keterangan Novanto pun hanya digunakan sebagai informasi awal. 
 
Sementara itu, Novanto didakwa mengintervensi pelaksanaan proyek pengadaan KTP-el di Kementerian Dalam Negeri dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan yang melibatkan eks Ketua DPR itu merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
 
Novanto didakwa mendapat jatah USD7,3 juta. Dia juga diduga menerima jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 senilai USD135 ribu dari proyek bernilai Rp5,8 triliun tersebut.
 
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan