Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto
Juru bicara KPK Febri Diansyah/MI/Rommy Pujianto

Istri Gubernur Aceh Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 31 Juli 2018 10:57
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (IY), Darwati A Gani. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
 
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TSB (Teuku Syaiful Bahri)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa, 31 Juli 2018.
 
Darwati sudah hadir di lobi Markas Antikorupsi. Ia yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut hijab hitam terlihat bersiap-siap naik ke lantai II, ruang penyidikan.

Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi lain. Mereka ialah staf tenaga ahli Aceh Marathon Steffy Burase Apriansyah, Member Alliaze Ade Kurniawan, Kadis Sosial Pemprov Aceh Alhudri, serta Asisten 2 Provinsi Aceh Dr Taqwa.
 
"Mereka diperiksa untuk tersangka yang sama," ucap Febri.
 
Baca: KPK Periksa Teman Dekat Gubernur Aceh
 
Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi juga menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
 
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA Tahun Anggaran 2018. Empat tersangka itu ialah Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
 
Gubernur Irwandi diduga meminta jatah Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA Tahun Anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.
 
Baca: KPK Blokir Rekening Gubernur Aceh
 
Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Pemberian diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi jatah pejabat di Pemerintah Aceh.
 
Sebagai penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Ahmadi sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan