Menkumham Yasonna Laoly/MTVN/Damar Iradat
Menkumham Yasonna Laoly/MTVN/Damar Iradat

Ba'asyir Kecil Kemungkinan jadi Tahanan Rumah

Achmad Zulfikar Fazli • 05 Maret 2018 17:08
Jakarta: Abu Bakar Ba'asyir hampir tak mungkin menjadi tahanan rumah. Saat ini ia manyandang status narapidana, bukan tahanan.
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, tahanan rumah hanya bisa  diberikan kepada seseorang yang belum memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan pengadilan, Ba'asyir tak bisa menjadi tahanan rumah.
 
''Itu kan putusannya dari pengadilan bukan tahanan rumah, mana bisa tahanan rumah? Kan Undang-undangnya tidak demikian," tegas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 5 Maret 2018.

Baca: Presiden Restui Perawatan Abu Bakar Ba'asyir di RSCM
 
Yasonna menjelaskan pihaknya juga telah memberikan fasilitas yang baik kepada Ba'asyir selama mendekam di balik jeruji besi. Pentolan Majelis Mujahidin Indonesia itu juga diberikan pendampingan khusus lantaran sudah uzur.
 
"Kita betul-betul perlakukan beliau dengan baik lah," kata politikus PDI Perjuangan itu.
 
Baca: Abu Bakar Ba'asyir Kembali ke Lapas Gunung Sindur
 
Namun, Yasonna akan mengkaji keinginan pihak keluarga Abu Bakar Ba'asyir agar terpidana kasus terorisme itu menjadi tahanan rumah. Pemerintah akan mencari celah hukum mengabulkan keinginan itu.
 
"Ya kita kaji dulu, tapi kalau tahanan rumah kan namanya tahanan. Ini kan sudah warga binaan. Nanti kita lihat apa bisa," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan